Kajen, | deraphukum.click | Proyek kegiatan Rabat Beton senilai Rp. 197.000.000 Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan diduga di mark-up .
LSM SANRA akhirnya melaporkan ke Inspektorat adanya dugaan mark up anggaran proyek rabat beton desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan yang menelan biaya dana desa sebesar Rp 197 juta .
Hal ini dilakukan karena surat klarifikasi dari LSM SANRA sampai hari ini tidak ada tanggapan, padahal surat permohonan klarifikasi sudah diterima oleh Sekdes Coprayan sejak 15 Agustus 2025 lalu.
‘ pihak Desa baik Plt Kades maupun Sekdes rupanya meremehkan surat kami. Rupanya sudah merasa benar ‘ terang Ali selaku Waketum SANRA saat ditemui pada Rabu ( 20/8).
Perlu diketahui pekerjaan Rabat beton dengan panjang 125 meter dengan lebar 3,5 meter dan ketebalan 15 sentimeter (0, 15m) menelan biaya 197 juta padahal setelah LSM SANRA melakukan kajian secara teknis hanya berkisar 110,3 juta .
” patut diduga ada penggelembungan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara ” terang Ali.
Selanjutnya diminta kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk melakukan audit ulang dan apabila ditemukan kerugian negara harus dikembalikan ke Kas Negara.
” Inspektorat harus dapat menemukan adanya kerugian negara karena dalam laporan kami cantumkan hasil kajian teknis berdasarkan papan informasi yang terpasang” tegasnya.
” Kami tidak main main dengan adanya temuan anggaran yang fantastis, masa anggaran 125 meter memakan biaya 197 juta, akan kami kawal sampai BPK turun tangan” beber Ali.(ARI)