JAKARTA | Deraphukum.click | – Warga memberikan apresiasi kepada kelurahan Kemayoran Jakarta pusat yang sudah menertibkan bangunan liar di atas saluran air yang sudah mengganggu puluhan tahun di lokasi Gg Bugis, Jumat (28/02/25)
Lurah Kemayoran Fitria mengatakan pembongkaran bangunan tersebut mendirikan bangunan diatas saluran air melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Lurah menghimbau agar warga masyarakat untuk tidak membangun bangunan apapun yang menyumbat saluran air.
” Bangunan ini menyumbat saluran air yang berada di atas saluran dan kami Terima kasih banget gitu bersyukur atas semuanya pembongkaran berjalan dengan lancar, jadi bersih lebih tertata rapi gitu aja, untuk warga di harapkan agar tidak membangun bangunan yang bisa menyumbat saluran air di wilayah masing masing, dan menjaga kebersihan”, tutupnya.
Salah satu warga ketika di wawancara awak media dia memberikan apresiasi terhadap lurah dan jajarannya yang sudah menertibkan bangunan liar di atas saluran air yang sangat menggangu saluran air saat hujan.
Udah puluhan tahun ada sekitar 5 kali pergantian lurah bangunan itu berdiri tapi tidak ada yang bisa merobohkan.
Baru hari ini lurah Kemayoran dan jajaran nya yang di pimpin ibu lurah Fitria Sari.
Ketua RW 09 Muktar Awaludin ditemui menambahkan, “Kegiatan ini di lakukan apel bersama setelah salat Jumat, lalu kita bersama-sama dengan perangkat dari Kelurahan yang turut membantu kami beserta jajaran RT juga warga yang membantu peran aktif.
Tujuannya adalah untuk penataan wilayah yang lebih baik yang di mana bangunan ini terdapat di atas saluran air yang bila hujan ini dikawatirkan banjir Jadi kami selaku RW dan juga RT setempat dan juga Lurah setempat khususnya terima kasih kepada lurah Kemayoran dan juga di sini ada Babinsa,Bimaspol dan Satpol PP, warga yang turut membantu berjalannya baik untuk penertiban di lingkungan wilayah, sebelumnya sudah kita sosialisasi kepada warga warga baik dari RT 1, 2, 3 dan 4 dan mendukung sekali ini gunanya untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat bersama”jelasnya.
Bangunan ini berdiri itu kurang lebih sekitar 5 Lurah yang menjabat, berarti berapa lama itu? (Ujarnya sambil bertanya), Jadi sekarang ini dengan antusias warga dan RT dan juga lurah membantu berjalan dengan baik untuk bangunan liar itu di RT dan RT 1,2.3,sebenarnya itu bukan pemilik ya Pak karena tidak ada surat tanah dan sebagainya dan dia bersedia untuk dirapikan dengan RW 09 Kelurahan Kemayoran”, pungkasnya.
( Dede Subarna)