Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Sumini selaku ibu korban yang anaknya diduga korban Pencabulan dan Pemerkosan oleh mantan majikan anaknya pada Rabu malam ( 18/2) didampingi dari LBH Garuda Kencana Indonesia resmi melaporkan laki-laki bernama Ag.Iw warga jalan Hayam Wuruk no. 208 Kauman Kota Pekalongan yang merupakan bekas majikan Wi (15).
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP) Polres Pekalongan Kota tanggal 18 Nopember 2026 No. STTLP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Pekalongan Kota/ Polda Jateng dijelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan kekerasan yang dilakukan oleh Ag. In waga Kauman Kota Pekalongan terhadap Wi(15) warga Desa Bodas Kandang Serang Kabupaten Pekalongan.
Imam Maliki, SH.,M.H. Moh. Wanuri, SH., dan Sutikno, SH., selaku kuasa hukum dalam surat aduan kepada Kapolres Pekalongan Kota ttanggal 19 November 2025 memaparkan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut bermula saat Wi atau korban bersama rekannya mulai bekerja di rumah terlapor Ag.In pada bulan Oktober 2025. Belum genap sebulan, korban mendapat perlakuan tak senonoh dari majikan prianya.
Dijelaskan pada hari Senin, 10 November 2025 sekira pukul 10.00 wib, korban dianggap telah melakukan kesalahan dengan membuang sisa makanan milik majikannya atau terlapor.
Kemudian, korban dianiaya dengan cara ditampar dengan menggunakan sandal dibagian pipinya, dijambak, dan dipukul dengan menggunakan sapu hingga akhirnya korban pingsan.

Selanjutnya, pada pukul 15.30 saat korban siuman, terlapor melepaskan baju korban, dan langsung menyetubuhinya. Akibat kejadian yang terjadi di kamar lantai atas itu, korban mengeluarkan cairan berupa darah”, ungkapnya.
Kemudian sekira pukul 17.00, korban kembali disetubuhi di sofa ruang tamu lantai bawah.
” Keesokan harinya pada selasa (11/11) dini hari sekira pukul 00.30, terlapor kembali menyetubuhi korban dengan paksaan hingga 2 kali dikamar pembantu. Usai melampiaskan hajatnya, terlapor kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa ini kepada siapapun. Bahkan, HP milik korban disita oleh pelaku hingga korban mengalami trauma berat akibat peristiwa ini”, jelasnya.
Tim kuasa hukum meminta, kasus yang patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 pasal 81 ayat (1) jo Pasal 473 Ayat (2) dan (4) UU. No. 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun sampai dengan 15 tahun penjara dan denda maksimal sampai dengan Rp. 5.000.000.000, (AR)

