BATAM-KEPRI | Deraphukum.click | 9 Januari 2025 – Penomena koperasi yang mengklaim diri sebagai solusi cepat untuk mengatasi masalah keuangan semakin marak terjadi, terutama di wilayah perkotaan seperti Batam. Meskipun koperasi seharusnya menjadi lembaga keuangan yang membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kenyataannya, di lapangan banyak koperasi tidak bertanggung jawab justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kejadian terbaru yang menjadi sorotan terjadi di kawasan tempat cuci mobil dekat SPBU Plamo Garden. Di lokasi tersebut, brosur yang menawarkan pinjaman koperasi dibagikan secara sembarangan kepada warga. Brosur itu hanya mencantumkan nomor kontak tanpa menyebutkan alamat kantor atau persyaratan yang rinci. Praktik ini memunculkan kecurigaan dan kritik tajam dari sejumlah warga, termasuk Anto, Johan, dan Kristin, yang menjadi saksi mata kejadian tersebut.
“Kami melihat brosur ini dibagikan begitu saja tanpa ada informasi yang jelas. Tidak ada alamat kantor yang tercantum, tidak ada penjelasan mengenai syarat dan ketentuan pinjaman. Hal seperti ini sangat mencurigakan,” ujar Johan, seorang warga yang mengaku khawatir dengan praktik koperasi semacam ini.
Kristin, warga lain yang berada di lokasi, mengungkapkan bahwa tindakan seperti ini hanya memperburuk citra koperasi di mata masyarakat. “Koperasi seharusnya membantu masyarakat yang kesulitan, bukan malah menjerat mereka dengan pinjaman berbunga tinggi atau syarat yang membebani. Jika begini caranya, jelas ini koperasi yang tidak bertanggung jawab,” katanya dengan nada tegas.
Anto, warga yang juga menyampaikan pandangannya, mengatakan bahwa distribusi brosur tanpa kejelasan ini menunjukkan kurangnya transparansi dari pihak koperasi. “Kalau koperasi itu legal dan bertanggung jawab, mereka pasti memiliki kantor yang jelas, izin operasional, dan prosedur yang bisa diakses oleh masyarakat. Tapi kalau seperti ini, jelas hanya memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat,” tegasnya.
Brosur yang dibagikan itu menawarkan pinjaman dengan iming-iming “Proses Cepat, Langsung Cair.” Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, koperasi semacam ini sering kali menyisipkan syarat yang memberatkan. Contohnya, pinjaman sebesar Rp2 juta harus dilunasi dalam 12 hari dengan angsuran harian sebesar Rp200 ribu. Jumlah ini tentu saja sangat besar dan tidak sesuai dengan rata-rata pendapatan harian sebagian masyarakat Batam.
Selain itu, koperasi seperti ini juga dikenal memberlakukan denda keterlambatan yang sangat tinggi. Hal ini membuat masyarakat yang awalnya merasa terbantu justru terjebak dalam siklus utang yang sulit untuk diselesaikan. Tidak sedikit warga yang akhirnya harus meminjam lagi dari pihak lain untuk melunasi utang tersebut, sehingga masalah keuangan mereka semakin memburuk.
Fenomena koperasi abal-abal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemarkan nama baik koperasi sejati yang beroperasi dengan prinsip gotong royong dan keadilan. Pemerintah dan pihak berwenang perlu segera mengambil langkah tegas untuk mengawasi dan menindak koperasi-koperasi yang tidak bertanggung jawab ini. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, koperasi abal-abal akan terus tumbuh subur dan semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil pinjaman dari koperasi:
Pastikan koperasi memiliki alamat kantor yang jelas dan izin resmi dari pihak berwenang.
Tanyakan dan pahami syarat serta ketentuan pinjaman secara rinci. Jangan ragu untuk meminta penjelasan tertulis.
Hindari koperasi yang menawarkan pinjaman dengan bunga atau denda yang tidak masuk akal.
Jika merasa ragu, konsultasikan dengan pihak yang lebih paham, seperti lembaga keuangan resmi atau pemerintah setempat.
Peningkatan literasi keuangan masyarakat juga menjadi kunci untuk mencegah maraknya praktik semacam ini. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan keuangan dan bahaya pinjaman berbunga tinggi, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan.
Penomena koperasi berkedok bantuan ini menjadi peringatan bagi semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun koperasi sejati, bahwa transparansi dan kejujuran adalah kunci utama dalam menciptakan sistem keuangan yang adil dan bermanfaat bagi semua. Mari bersama-sama membangun kepercayaan kembali pada lembaga koperasi dengan memberantas praktik-praktik yang merugikan ini.
(Redaksi)