Indramayu,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Dengan laporan dugaan pencemaran nama baik Kasus laporan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE ini masih terus terjadi, Sebelumnya seseorang harus teliti dengan apa yang harus bertindak dengan melaporkam dugaan UUD ITE, sebaiknya diselesaikan dahulu dengan musyawarah atau kekeluargaan dengan kasusnya, jangan sampai Hukum akan berbalik jerat pihak pelapor, untuk melaporkan pencemaran nama baik dan kasusnya jangan sampai ke pengadilan.
Berdasarkan berbagai pemberitaan, dari media sosial yang sudah dilakukan seseorang yang bertujuan menjelekan atau dengan sengaja meng-upload perkataan, foto dan lain sebagainya, melaporkan seseorang yang terduga, membuat laporan kepolisian karena telah memposting yang captionnya menggiring wacana publik bahwaorang tersebut sudah sengaja melakukan melawan Hukum.
Postingan tersebut menjadi dasar laporan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024). Perlu diketahui perubahan rumusan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE ini Merujuk pada rumusan Pasal 433 KUHP baru, Ketika KUHP baru ini belum berlaku, penegak hukum harus mengacu pada peraturan yang ada yaitu Pasal 27A UU ITE, dan Pasal 310 KUHP lama serta Keputusan Bersama Kemenkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri No. 154 Tahun 2021/No. KB/2/V1/2021 (SKB UU ITE).
Bahwa sejalan dengan KUHP, ketentuan pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan absolut, sehingga hanya individu (naturlijke person) yang dapat mengadu, bukan badan hukum (rechtperson), manajemen, atau sekelompok orang tidak dapat melakukan pengaduan.
Pasal UU ITE juga mengatur rumusan yang pada dasarnya menitikberatkan adanya kesengajaan yang menegaskan martabat dan menghormati orang dengan menuduhkan suatu hal. Jadi, tuduhan yang merupakan kenyataan yang mengandung kebenaran tidak dapat dipidana. Ketentuan tersebut lahir dalam praktik di pengadilan, yang terbaru dapat diterapkan penerapannya dalam penyelesaian kasus.
H. Saprudin SH., MTJ., CPM., Pengacara Muda yang karismatik mengatakan “bahwa apa yang diungkapkan oleh seseorang yang melaporkan merupakan suatu kebenaran sehingga bukan merupakan bentuk polusi nama baik.
Perlu diingat, dalam pergeseran pemaknaan pencemaran nama baik ini, suatu kebenaran meskipun akan membuat orang lain malu, tetaplah kebenaran dan tidak seharusnya dipidana, ucapnya
Mengutip tulisan Meiring De Villiers (2008) berjudul “Substantial Truth in Defamation Law,” pengampunan terhadap orang yang berkata jujur terjadi karena pernyataan tersebut hanya merampas reputasi dari pelapor yang sebenarnya memang tidak pantas, Dengan kata lain, kepentingan umum jauh lebih besar dibandingkan dengan kepentingan pelapor dalam menyembunyikan informasi yang tidak nyaman terhadap dirinya sendiri.
Berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya seseorang harus sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini, Apabila terdapat kondisi yang sejalan dengan catatan di atas, maka Kasus ini wajib tidak melanjutkan pemeriksaan laporan dugaan pencemaran nama baik ini.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) DHARMA BAKTI yang beralamat di : Jl. Istiqomah (Belakang Masjid) istiqomah RT 008 RW 003 Kel. Lemahmekar – Indramayu Jawa Barat 4212, dengan menangani perkara Pidana, Perdata, Fidusia, Gono-gini, Sengketa Tanah, Kasus TKI/TKW, Permohonan Penangguhan Penahanan, Hak Ahli Waris, Gugat Cerai, Dan Lain-lain, Pungkasnya.
(Tati.s)