Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Kepolisian Sektor (Polsek) Jatibarang, di bawah jajaran Polres Brebes, dengan sigap mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap imam Masjid Al-Ittihad di Desa Jatibarang Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, pada Senin pagi (28/4/2025) sekitar pukul 04.45 WIB.
Kapolsek Jatibarang, Kompol Budi Supartoyo, S.H., mewakili Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat korban, Sayyidi Ali Mizra (49), tengah memimpin Salat Subuh.
Tiba-tiba, seorang pria masuk ke dalam masjid dan melakukan aksi kekerasan terhadap imam salat.
“Mendapat laporan dari warga, personel piket langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” ujar Kompol Budi dalam keterangannya.
Pelaku yang diamankan mengaku bernama Saidul Mubarok alias Said, warga Desa Kubangwungu, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Saat dimintai keterangan, pelaku bersikap tidak kooperatif dan terus mengucapkan takbir. Informasi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kejiwaan atau depresi.
Korban yang mengalami luka akibat insiden tersebut segera dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Sehat Jatibarang, dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Brebes untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Kompol Budi menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Jatibarang.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap motif di balik kejadian ini.
“Kami dari jajaran Polri berkomitmen untuk menuntaskan proses penyelidikan secara profesional dan humanis. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian,” tutupnya.
(Wawan AK)

