Darul Falah, Aceh Timur | DerapHukum.Click | Menanggapi tuduhan yang beredar terkait dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), serta penggelapan dana bantuan di Kantor Camat Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, Camat Darul Falah, Padri, S.Pd dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar
Camat Padri, S.Pd menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan dirinya bersama Kapolsek Nurussalam, Iptu Novian Fitra, melakukan pemerasan terhadap para kepala desa dan melakukan pungli terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di 42 desa, adalah fitnah yang tidak berdasar.
“Kami tegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar. Tuduhan itu telah mencemarkan nama baik kami dan kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Camat Padri, S.Pd.
Lebih lanjut, Camat Darul Falah menekankan bahwa seluruh proses administrasi dan pengelolaan dana desa selama ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Kecamatan Darul Falah juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya serta menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami percaya kebenaran akan terungkap. Kami berkomitmen menjaga integritas dan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Camat Padri, S.Pd.
(Dani)