KARAWANG | Deraphukum.click | Desa Gintung kerta kecamatan Klari Karawang penutupan gerbang belakang pabrik di nilai menghambat aktifitas untuk perekonomian warga yang selama ini warga setempat mengais rejeki berjualan di sekitar PT Changshin Indonesia ( CSI ) AS pun mengungkapkan keperihatinan keluh kesah masyarakat di sekitar PT Changshin Indonesia ( CSI ) 20/01/2025.
Adapun yang saat ini berjualan pihak tertentu saja yang memonopoli usaha di dalam pabrik tersebut, masyarakat sekitar pabrik terutama para pedagang yang menggantungkan nasib nya dengan berjualan makanan kuliner sangat kehilangan mata pencaharian ( Perekonomian ) yang mana setiap hari nya bergantung dengan berjualan.
Dengan itu karyawan pun tidak memiliki alternatif lain untuk membeli makanan yang di butuhkan dengan terpaksa mengikuti yang ada di dalam pabrik tersebut saja.
Di mana jika akses Gerbang di buka kembali pedagang warga setempat bisa kembali menawarkan berbagai pilihan makanan kuliner siap saji lauk pauk dengan harga lebih kompetitif murah namun selain daripada itu yang lebih memperihatinkan ada nya dugaan ( PUNGLI ) Pungutan liar pada pedagang yang berjualan di dalam area pabrik PT. Changshin Indonesia ( CSI ).
Ini menjadi persoalan yang sangat serius dan harus di tindak tegas dengan ada nya informasi bahwa masyarakat bisa berjualan di dalam pabrik PT . Chang shin indonesia ( CSI ) dengan syarat harus memberikan kontribusi dalam bentuk uang ke pihak yang menguasai usaha tersebut.
Selain itu AS juga meminta pihak kepolisian menindak dengan pelanggaran hukum yang terjadi peraktek pungutan liar ( PUNGLI ) tanpa pandang bulu, penting nya tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi, langkah cepat Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh. SE, yang turun ke lokasi dan meminta agar gerbang belakang pabrik PT . Chang Shinn Indonesia di buka kembali demi ke pentingan umum Tandesnya.
Warga lingkungan sekitar PT. Chang Shin Indonesia (CSI ) berharap langkah yang telah di ambil Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh. SE akan membawakan hasil dan perekonomian warga kembali setabil tidak ada hambatan pihak yang merugikan masyarakat sekitar ( C. Iwan ).