KARAWANG-JABAR | Deraphukum.click | Sungguh Miris..!!! Bendera merah putih terpasang terlihat sudah sobek, kusam. dimana Bendera merah putih adalah simbol kedaulatan Bangsa Indonesia, harus dan wajib terpasang dengan baik, terawat dan bersih, sebagai rakyat indonesia harus menjaga simbolis bangsa kita, yakni Bendera merah putih.
Ditemukan secara faktual oleh awak media dari Deraphukum.click, tepat pada hari Minggu tanggal 16/02/2025, tim menemukan bendera merah putih yang berkibar di pintu gerbang sebuah garasi parkir mobil tangki pengangkut bahan kimia dengan kondisi lusuh, sobek dan tidak layak dikibarkan, lokasi tepat di jalan raya Karawang-Cikampek.
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia, Bahwa : Barangsiapa mengibarkan Bendera merah putih yang rusak, sobek, luntur, kusut, bahkan kusam, itu perbuatan yang dilarang dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Dengan aturan larangan :
-Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera sang merah putih sebagai simbol bangsa,
-Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera
-Dilarang memasang lencana atau benda apapun pada bendera
-Dilarang menggunakan bendera untuk reklame atau iklan
-Dilarang menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.
Bendera merah putih merupakan simbol nasionalisme, identitas, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia. Bendera ini juga melambangkan perjuangan, kebangsaan, dan warisan budaya yang harus dijaga dan dihormati.
Salah satu penjaga yang berada di lokasi Pabrik Tersebut, saat ditanya tim awak media Deraphukum.click, dan memberikan keterangan, “Ya.Saya lupa. ” Ujarnya.
hal tersebut seakan tidak pedulinya dengan bendera yang sudah sobek, kusam masih dipasang, dan akan menggambarkan suatu penghinaan terhadap bangsa.
(Bayu Kuswara_Samudera)