PURWAKARTA | Deraphukum.clik | Kebijakan kepala sekolah SDN Cikadu Kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta penuhi kontroversi dari beberapa orang tua atau wali murid.
pemungutan uang dengan dalih untuk kepentingan sekolah terhadap siswa dan siswi dengan berbagai program yang di keluarkan oleh kepala sekolah di sinyalir bertentangan dengan aturan yang telah di terapkan oleh pemerintah.
Informasi yang di himpunan oleh Media ini yang di kutip dari portal laman Media on line nuansarealita.com menjelaskan beberapa kebijakan yang diambil oleh kepala sekolah saat rapat terhadap orang tua murid mulai dari pembelian LKS(lembar kerja siswa)sampai untuk pengadaan sampul raport di bebankan Rp75.000/siswa.
Begitu juga dengan uang pembangunan siswa dan siswi yang berjumlah saat ini 202 siswa ajaran tahun 2024/2025 di kenakan uang sebesar Rp65.000
Dan yang paling miris lagi info yang di peroleh bahwa kartu program Indonesia pintar(PIP) yang seharusnya di pegang oleh orang tua/wali siswa namun di simpan oleh pihak sekolah.
ketika dana bantuan yang di kucurkan oleh pemerintah melalui kartu ATM milik siswa,para pemangku sekolah atas perintah kepala sekolah untuk memotong per siswa dengan potongan bervariasi, mulai dari nilai RP 50.000 sampai Rp100.000/siswa setiap pencairan.
Rabu(02/10/2024) wartawan Media ini Menyambangi sekolah yang berdomisili di kp.Bongas kolot RT 10/04 Desa Cikadu kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta untuk menemui kepala sekolah.
Lilis yuris Wati S.pd sebagai pejabat kepsek tidak berada di ruangan kerjanya.
Hari ini Bu kepsek belum datang mas.ungkap salah satu guru kepada awak Media ini.
(Kabiro)