KARO, l Deraphukum.click l
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri sekaligus memimpin secara langsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di Lau Baleng, pada Rabu (11/02/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan bahwa Musrenbang ini merupakan forum strategis untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Beliau menekankan bahwa tahun 2027 merupakan tahap kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029 dengan tema: “Penguatan Program Strategis Daerah untuk Mempercepat Terwujudnya Kabupaten Karo yang Unggul dan Sejahtera.”
Bupati menggarisbawahi beberapa poin krusial dalam perencanaan pembangunan mendatang yakni terkait Aspirasi Berbasis Kebutuhan Riil: Bupati meminta agar perencanaan yang disusun benar-benar didasarkan pada kebutuhan mendesak masyarakat, bukan sekadar keinginan, mengingat kapasitas fiskal daerah yang masih terbatas.

Lantas, tentang Kemandirian Fiskal (PAD): Pemerintah Kecamatan dan Desa didorong untuk aktif melakukan pendataan dan optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta potensi pendapatan lokal lainnya guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Untuk Gerakan Indonesia ASRI: Mengikuti arahan Presiden RI, Bupati menekankan pentingnya pemeliharaan infrastruktur melalui semangat gotong royong agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Terkait, Tertib Administrasi Aset: Mengimbau kejelasan status hukum aset tanah dan bangunan untuk menghindari permasalahan hukum di masa depan. Serta, Pemanfaatan Teknologi: Mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bijak menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang konstruktif dan informatif.
”Ukuran keberhasilan bukan pada banyaknya usulan, melainkan pada ketepatan prioritas yang berorientasi pada dampak dan manfaat yang terukur bagi masyarakat,” tegas Bupati Karo.
(Asrul S)

