Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Desa Rawagempol Wetan menggelar Musyawarah Desa pada Selasa malam, 10 Februari 2026, guna membahas persoalan penanganan sampah liar serta pengelolaan sampah rumah tangga warga. Musyawarah ini sekaligus menjadi forum pembahasan rencana pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di wilayah desa.
Kegiatan musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rawagempol Wetan, H. Udin AG, dan dihadiri oleh Ketua LPM, Ketua BPD, Ketua Merah Putih, Wakil Kepala Desa, para Ketua RW, perwakilan Karang Taruna Rawagempol Wetan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut, peserta menyampaikan berbagai masukan dan pandangan terkait masih maraknya pembuangan sampah liar di beberapa titik desa. Selain itu, dibahas pula sistem pengelolaan sampah dari setiap rumah warga agar lebih tertib, terorganisir, dan berkelanjutan.
Kepala Desa H. Udin AG “menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia berharap rencana pembentukan dan pengelolaan TPS3R dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan sampah di Desa Rawagempol Wetan”ujarnya.

Melalui musyawarah desa ini, diharapkan tercipta kesepakatan bersama dan langkah nyata untuk mewujudkan lingkungan desa yang lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi seluruh warga.
(Budak angon)

