Bandung,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Polisi menetapkan HS (63) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang menewaskan seorang pelajar SMA Negeri 5 Bandung di persimpangan Jalan RE Martadinata – Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Dari hari Jumat malam sudah naik status menjadi tersangka,” kata Kanit Gakkum Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (10/5/2025).
HS sebelumnya diamankan sejak Selasa (6/5/2025) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pada Jumat (9/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB, status HS resmi ditingkatkan menjadi tersangka. “Selanjutnya kita akan masih titip di Rutan Polres dan nanti akan dititipkan ke Lapas Banceuy,” ujar Fiekry.
(Erik FDT)