PEKALONGAN, JAWA TENGAH | Deraphukum.click | Seorang perempuan lanjut usia bernama Dayanah binti Dulyadi (85), warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, melaporkan dugaan kasus mafia tanah ke Polres Pekalongan. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: LP/50/X/2025/SPKT tanggal 21 Oktober 2025.
Dayanah mengaku lega setelah laporannya mulai mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian.
“Saya sangat senang karena kasus ini mulai ada titik terang. Semoga pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan sertifikat dari nama saya ke orang lain dapat diusut tuntas. Terima kasih kepada Bapak Polisi Unit III Tipidkor,” ujar Dayanah dengan nada haru, Selasa (21/10/2025).

Kuasa hukum Dayanah, Didik Pramono, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pekalongan atas respons cepat terhadap laporan kliennya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit III Polres Kajen Pekalongan yang telah menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Bila ditemukan oknum notaris yang terlibat, kami meminta agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Didik.
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan rumah milik Dayanah oleh menantunya tanpa seizin dan sepengetahuan dirinya. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal sekaligus bagian penting dari perjalanan hidupnya. Meski sudah renta, Dayanah tetap berjuang mempertahankan haknya dan meminta keadilan.
Upaya mediasi kedua yang digelar pada 26 Agustus 2025 menjadi bukti keteguhan hatinya.
“Saya hanya ingin rumah itu kembali, karena di situlah saya tinggal sampai akhir hayat,” tutur Dayanah dengan suara bergetar.
Kasus ini kini tengah ditangani penyidik Unit III Tipidkor Polres Pekalongan dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. (ARI)

