(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Paparkan Nota Pengantar Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Pj. Bupati Subang Ungkapkan Dasar dan Tujuannya

SUBANG | Deraphukum.click | Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang pada Senin, 16 Desember 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Subang, serta dihadiri oleh 33 anggota dewan.

Dalam rapat ini, disampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pj. Bupati Subang menjelaskan dasar penyusunan Raperda tersebut, yang bertujuan untuk mengatasi hambatan dan kesulitan yang dialami penyandang disabilitas di Kabupaten Subang.
“Saat ini, penyandang disabilitas di Kabupaten Subang masih menghadapi berbagai hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau kehilangan hak mereka terkait kondisi sebagai penyandang disabilitas,” ujar Dr. Imran.

Berita Lainnya  Polres Brebes Siagakan Pasukan Power On Hand untuk Kawal Agenda Nasional 2025

Menurutnya, Raperda ini disusun untuk menjamin eksistensi dan keberlangsungan hidup penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia yang melekat pada mereka.

Dr. Imran memaparkan empat tujuan utama dari penyusunan Raperda ini, yaitu:

1. Menjamin penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia
Memastikan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi penyandang disabilitas secara penuh dan setara sebagai martabat yang melekat pada diri mereka.

2. Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas
Mewujudkan kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, lahir dan batin, serta bermartabat.

Berita Lainnya  Wakil Bupati Brebes Wurja Menyambangi Balita Penderita Hidrosefalus

3. Melindungi dari tindakan diskriminatif
Memberikan perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia.

4. Menjamin perlindungan sesuai hukum
Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain anggota DPRD, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda, Asisten Daerah III Setda Subang, staf ahli Bupati, para kepala OPD, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
(D&Y)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS