SUBANG | Deraphukum.click | Jalan menuju wisata Tejaherang yang berada di Kampung Ciseti RT 22 RW 04 Desa Jalan Cagak masih menjadi polemik dalam pembangunan.
Pihak Pemerintah Kabupaten melalui Disparpora Kabupaten Subang menggelar rapat koordinasi,di Gedung Aula Disparpora, Senin 19/08/2024
Kegiatan rapat koordinasi terkait pembahasan atau penyampaian gambar-gambar atau foto-foto pembangunan wisata Tejaherang yang saat ini sedang di bangun oleh Pemda Subang
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Disparpora Kabupaten Subang Nenden Setiawati didampingi Kabid Ida,Camat Jalan Cagak Yuli Merdeka Wati, Kades Jalan Cagak Indra Jaenal,Kuasa Hukum dari warga Ciseti,Camat Legon Kulon mengaku selaku Tokoh masyarakat Kampung Ciseti dan warga masyarakat Kampung Ciseti, serta RT-RW.
Kebun-kebun atau pesawahan di kampung Ciseti Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak,sebelum di buka oleh Bapak Hari dan Ibu Ghaty di bikin jalan menuju Kuwari galian pasir milik Hari dan Ghaty, yang sekarang diakui separonya jadi jalan Desa oleh kades jalan Cagak Indra Jaenal.
Menurut Kepala Dinas Disparpora Kabupaten Subang Nenden Setiawati,menyampaikan dalam rapat tersebut kabar terkini sengketa lahan jalan menuju objek wisata Tejaherang ,yang berada di wilayah kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak.
Rapat yang sekarang harus beres hari ini,karna ini sudah lama di bahasnya sudah beberapa kali belum beres-beres juga,katanya.
Sementara itu, Camat Jalan Cagak menambahkan rapat ini harus beres sekarang masa harus baru lagi,kata Yuli Merdeka Wati.Ibu udah hibahkan saja seperti warga yang lainnya mengibahkan buat jalan tersebut.
Irwansah Kuasa Hukum Bapak Hari dan Ibu Ghaty Ayu Setiarni, mengatakan, dari pertemuan kali ini,pemerintah membenturkan Bapak Hari dan Ibu Ghaty Ayu Setiarni dengan masyarakat, seakan-akan Hari dan Ghaty tidak mendukung adanya proyek pariwisata Tejaherang, terlalu memaksakan,ujar Irwansah
Diketahui,sejak bergulirnya kasus gugatan tersebut pihak dinas pun mengadakan pertemuan beberapa kali,akan tetapi bapak Hari dan ibu ghaty tidak di perbolehkan hadir bahkan tidak tahu sama sekali ada nya pertemuan tersebut,”kata Kuasa Hukum merasakan ada keanehan dalam kasus ini.
Sehingga kasus ini akan di laporkan langsung ke Kementrian Dinas Pariwisata dan KPK untuk mengecek langsung kasus sengketa Jalan yang menuju Wisata Tejaherang.Karena ini sudah masuk ranah hukum,bahkan hasil pertemuan ini selalu di klaim klir end klir patut di pertanyakan.
Pertemuan hari ini pun tidak membuahkan hasil untuk membuktikan bahwa jalan menuju objek wisata Tejaherang, kami Kuasa Hukum Ahli Waris (Penggugat) Bapak Hari dan Ibu Ghaty akan membawa keranah hukum dan akan melaporkan ke dinas kementerian pariwisata dan KPK, tegas Kuasa Hukum.(Yandi-Deden)