Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | KARAWANG,Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menaikkan anggaran bantuan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi Rp20 miliar pada tahun 2025. Langkah ini ditegaskan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mendorong UMKM agar naik kelas.
Menurut Bupati Aep, dukungan pemerintah tidak hanya sebatas pemberian modal usaha, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas kemasan produk, pelatihan, hingga pendampingan usaha secara berkelanjutan.
“Bantuan ini harus menjadi sarana pemberdayaan, bukan konsumtif. Pemerintah hadir agar UMKM semakin mandiri dan berdaya saing,” ujar Bupati Aep.
Ia juga menekankan pentingnya peran dinas terkait untuk hadir langsung di lapangan. Dinas Sosial, misalnya, didorong agar menyalurkan bantuan pemberdayaan kepada masyarakat rentan, sehingga mereka bisa mandiri melalui usaha kecil, baik berupa warung sembako maupun produksi rumahan.
Dengan sinergi lintas sektor, Bupati Aep berharap anggaran Rp20 miliar untuk UMKM tahun ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karawang.(Lukmannul Hakim)