ACEH SELATAN,| Deraphukum.click | Kuasa hukum EA, Baiman Fahdli, SH, menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing tahun 2021 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, EA tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut, sehingga pertanggungjawaban pidana terhadapnya dianggap keliru.
“Bagaimana mungkin EA dibebankan pertanggungjawaban pidana untuk membayar ganti rugi atas seluruh kerugian negara yang timbul akibat pengadaan bibit kambing tahun 2021, sementara dalam dokumen proyek, EA bukanlah pemenang tender,” ujar Baiman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/3/2025).
Ia juga mempertanyakan keputusan Jaksa yang menetapkan EA sebagai tersangka serta menerapkan pasal pemberatan kepadanya. Menurutnya, jika memang terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan serta perusahaan pemenang tender, CV. RIDHA TES.
“Kami meminta Jaksa untuk mengedepankan sikap profesional dan proporsional dalam menilai dugaan tindak pidana ini secara komprehensif. Jangan sampai orang makan nangka, kita yang kena getah,” tegas Baiman.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas siaran pers Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bakongan yang dipublikasikan pada 22 Januari 2025 lalu. Dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa pengadaan bibit kambing yang dilaksanakan oleh tersangka tidak memenuhi standar, karena tidak memiliki sertifikat bibit, surat keterangan layak bibit, serta surat keterangan kesehatan hewan.
Baiman menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk membela kliennya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip keadilan. Ia berharap Kejaksaan dapat meninjau kembali keputusan tersebut dan menindaklanjuti kasus ini secara lebih objektif.
(Red)

