Bandung,Jawa Barat | Deraphukum.click | Rabu, 10 JUni 2026 Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Serikat Bersatu Nasional Indonesia (SBNI) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan fungsi advokasi, kontrol sosial, dan pengawasan publik. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menunjuk **Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si.** sebagai penasihat hukum organisasi.
Penunjukan tokoh hukum nasional tersebut merupakan bagian dari upaya memperkokoh fondasi hukum organisasi dalam mengawal berbagai kebijakan publik, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta memastikan setiap langkah advokasi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sebagai akademisi, praktisi hukum, dan advokat senior yang telah lama berkecimpung dalam dunia hukum nasional, Prof. Eggi Sudjana dikenal memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai persoalan hukum serta isu-isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan arahan, pendampingan, dan penguatan hukum bagi APAK dan SBNI dalam menjalankan berbagai program organisasi.
Ketua Umum APAK, **Yadi Suryadi**, menyambut baik bergabungnya Prof. Eggi Sudjana sebagai bagian dari penguatan organisasi. Menurutnya, kehadiran sosok yang memiliki kapasitas, pengalaman, dan integritas di bidang hukum akan menjadi energi baru dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks.

> “Prof. Eggi Sudjana adalah figur yang memiliki kapasitas, pengalaman, dan integritas dalam dunia hukum. Kami meyakini kehadiran beliau akan menjadi kekuatan besar bagi APAK dan SBNI dalam mengawal berbagai persoalan publik serta memastikan setiap langkah organisasi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Yadi.
Ia menambahkan, organisasi yang bergerak dalam bidang pengawasan publik dan kontrol sosial memerlukan dukungan hukum yang kuat agar setiap sikap, langkah, dan tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Menurut Yadi, selama ini APAK secara konsisten mengawal berbagai isu yang berkaitan dengan transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan dari penasihat hukum yang berpengalaman menjadi kebutuhan penting dalam memperkuat peran organisasi.
> “Kami ingin perjuangan yang dilakukan tidak hanya berani menyuarakan kebenaran, tetapi juga kokoh secara hukum. Dengan hadirnya Prof. Eggi Sudjana sebagai penasihat hukum, kami semakin optimistis dalam menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Selain memberikan pendampingan hukum, Prof. Eggi Sudjana juga diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi kader dan anggota organisasi melalui edukasi, pembinaan, serta penguatan wawasan kebangsaan dan konstitusi.
Hal tersebut dinilai penting agar seluruh aktivitas organisasi senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Melalui kolaborasi ini, APAK dan SBNI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan dukungan tokoh hukum nasional yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia advokasi Indonesia.
(pupu)

