REMBANG, JAWA TENGAH | Deraphukum.click | Kasus pembongkaran kios di kawasan Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, kian memanas. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (7/11/2025) itu diduga melibatkan pihak Yayasan Sunan Bonang yang melakukan pembongkaran hanya bermodalkan Surat Peringatan (SP) 1.
Bangunan kios tersebut sebelumnya dibangun menggunakan anggaran daerah Kabupaten Rembang. Ironisnya, selain bangunan, aset milik PLN di lokasi itu juga turut dirusak dan diputus tanpa ada konfirmasi kepada pihak PLN maupun pemilik kios.
Padahal, aliran listrik yang diputus oleh oknum tersebut merupakan listrik pribadi yang dipasang atas nama almarhum ibu dari Mbak Fifi (pemilik kios). Setelah dilakukan pengecekan oleh PLN Rembang, diketahui bahwa meteran listrik masih aktif dan tersambung, artinya tidak ada pemutusan resmi dari pihak PLN.
Saat dikonfirmasi di Kantor PLN Rembang, Jalan Pemuda Km 2,4 Ngotet Rembang, pihak media hanya bertemu dengan Aza, staf PLN, karena manajer PLN Rembang sedang berada di luar kota.
Melalui pesan WhatsApp, Jati Kuncahyo dari pihak PLN Rembang menyampaikan bahwa hari itu sedang ada kegiatan dan akan mengatur waktu untuk bertemu dengan Aza.
Dalam pertemuan tersebut, Aza menyatakan bahwa PLN tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan apa pun terkait pemutusan listrik di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang. Ia mengaku pihaknya juga terkejut dan bingung atas kejadian tersebut.
“Untuk tindak lanjut, kami masih menunggu arahan pimpinan,” ujar Aza.
Meski begitu, Aza langsung memerintahkan agar meteran listrik yang sudah terlepas diamankan dan melakukan pengecekan jalur listrik yang diduga diputus oleh oknum pengurus yayasan.
Kasus dugaan pembongkaran ilegal ini pun menjadi polemik panjang. Pihak pemilik kios yang merasa dirugikan meminta PLN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku perusakan aset negara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, manajer PLN Rembang belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
(Tim Deraphukum.click)

