Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut pembekuan Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2021–2026. Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 373-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan SK Nomor 320.PLP/PP-PWI mengenai pembekuan pengurus PWI Jawa Barat beserta seluruh perubahannya.
SK bertanggal 1 Agustus 2025 itu ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Sekjen Iqbal Irsyad, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Irmanto, yang memuat dua poin utama.
Pertama, mencabut SK Pembekuan Pengurus PWI Jawa Barat yang diterbitkan pada 21 Maret 2025, serta SK Penyempurnaan Susunan Pengurus tertanggal 22 April 2025. Kedua, memulihkan kepengurusan PWI Jawa Barat masa bakti 2021–2026 sebagaimana diatur dalam SK Nomor 266-PGS/PP-PWI/2021 tanggal 3 September 2021, yang terakhir diubah dengan SK Nomor 216-PGS/PP-PWI/2024 pada 19 Juni 2024.
Dengan terbitnya SK baru ini, status Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Jawa Barat berdasarkan SK 323-PLP/PP-PWI/2025 dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan pembekuan ini merupakan hasil rekonsiliasi antara Plt PWI Jawa Barat dan pengurus definitif, yang difasilitasi PWI Pusat melalui Surat Tugas Nomor 907/PWI-P/LXXVIII/2025. Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Mediasi pada 31 Juli 2025.
Selain SK pencabutan pembekuan, PWI Pusat juga menerbitkan SK Nomor 374-PLP/PP-PWI/2025 tentang Perubahan Susunan Pengurus PWI Jawa Barat Masa Bakti 2021–2026. Ketua PWI Jawa Barat tetap dijabat Hilman Hidayat. Namun, posisi Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah yang sebelumnya dipegang Hardiyansyah, S.H., kini dijabat HRM Dadang Donoroso, S.IP. Hardiyansyah bergeser menjadi Wakil Sekretaris.
Perubahan lain terjadi pada Seksi Wartawan. Wawan Ruswana yang sebelumnya Wakil Sekretaris kini masuk ke Seksi Wartawan Pendidikan. Sementara wajah baru yang bergabung di antaranya H. Arihta U. Surbakti, Deddy Julyawan, dan Herry Setiawan di Seksi Wartawan Advokasi dan Pembelaan Wartawan; H. Taufik Ilyas dan Ihsan Mahfudz di Seksi Wartawan Pembinaan Daerah; Asep Syahrial di Seksi Wartawan Kesejahteraan; Iswan Darsono di Seksi Wartawan Pendidikan; Mustari di Seksi Wartawan Kerja Sama; serta Mustafid di Seksi Wartawan Media Siber dan Multimedia.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua PWI Kabupaten Indramayu Dedy S. Musashi menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormatinya. Ia menilai pencabutan SK pembekuan otomatis mengakhiri keberadaan Plt PWI di daerah, termasuk Indramayu.
> “Plt PWI Jawa Baratnya saja sudah tidak berlaku, maka secara otomatis Plt yang ada di daerah, termasuk Indramayu, ya tidak ada. Tegasnya mah bubar,” ujar Dedy Musashi.
(Tati S