Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarharjo, Polres Brebes, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu singkat. Dua dari tiga pelaku asal Lampung ditangkap usai aksi kejar-kejaran dramatis dengan petugas, Kamis (30/10/2025).
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Wartinah (70), seorang wiraswasta asal Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumah korban, saat ia tengah menjemur pakaian.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, kejadian bermula ketika sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 2686 SRF berhenti di depan rumah korban.
> “Salah satu pelaku memanggil korban dari dalam mobil. Begitu korban mendekat, ia langsung ditarik masuk ke dalam kendaraan,” ujar AKBP Lilik dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Jumat (31/10/2025).

Di dalam mobil, pelaku dengan cepat mencekik dan merampas kalung emas berliontin serta uang tunai sebesar Rp150.000 milik korban. Setelah berhasil menggasak barang berharga tersebut, korban diturunkan di pinggir jalan, sementara para pelaku kabur.
> “Satu orang bertugas mengawasi di luar mobil, sementara dua lainnya melakukan eksekusi di dalam kendaraan,” tambah Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Banjarharjo langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Mobil pelaku sempat melaju ke arah timur dan nyaris menabrak petugas yang mencoba menghadang di depan Mapolsek.
Pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Desa Parereja, Kecamatan Banjarharjo. Merasa terdesak, para pelaku meninggalkan mobil dan mencoba kabur dengan berjalan kaki. Berkat kesigapan petugas, dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di lokasi kejadian.
Keduanya diketahui bernama Johansyah (44), warga Lampung Selatan, dan Edwin Hanover alias Win (48), asal Bandar Lampung. Sementara satu pelaku lainnya, Deni (45), masih dalam pencarian (DPO).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza hitam, liontin emas, uang tunai, serta surat pembelian emas dari toko perhiasan.
> “Dua pelaku telah kami amankan di Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Lilik Ardhiansyah.
Polisi masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri dan diduga memiliki peran penting dalam komplotan tersebut.
(Wawan AKA)

 
                                    