Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kepolisian Resor Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke kawasan Timur Tengah.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2023.
“Tersangka berinisial TS (65), warga Kecamatan Juntinyuat, diduga kuat telah memberangkatkan dua perempuan ke Arab Saudi. Padahal negara tersebut masih berada dalam status moratorium untuk penempatan PMI perseorangan,” ungkap AKP Arwin dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025).
Ia menyebut, proses perekrutan korban berlangsung dari Desember 2022 hingga Maret 2023. Korban dijanjikan proses keberangkatan cepat, gaji sebesar 1.200 Riyal, dan uang fit sebesar Rp7 juta.
Namun nahas, salah satu korban bernama Wasinah binti Sumali Kadi dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi, diduga akibat penganiayaan oleh majikannya. Sementara korban lainnya, Ica binti Caskim, berhasil dipulangkan setelah mengalami sakit saat bekerja.
“Keduanya diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan diserahkan kepada agen di Jakarta. Proses pemberangkatan dilakukan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan penempatan PMI,” jelas AKP Arwin.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen identitas korban, paspor, tiket pesawat, surat dari Kementerian Luar Negeri RI, serta catatan administrasi milik tersangka.
TS dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup apabila mengakibatkan kematian.
Di tempat yang sama, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Jika mengetahui adanya aktivitas perekrutan ilegal, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp ke 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.
Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (Tati.S)