KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku, yang kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melalui akun Instagram resminya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta pendampingan penuh bagi korban dan keluarganya.
“Kami Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberikan pendampingan hukum secara full power, serta menyediakan psikolog untuk korban dan keluarga,” tegas Bupati Aep.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak di Kabupaten Karawang.(Lukmannul Hakim)