Sungai Penuh, Jambi | Deraphukum.click | Polres Kerinci menangkap seorang karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Life Cabang Sungai Penuh berinisial TA (27), atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran uang untuk tunjangan hari raya (THR). TA diduga melakukan penipuan gara-gara kecanduan judi online.
TA ditangkap di rumahnya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Sungai Penuh pada Senin (14/4/2025) kemarin.
Penangkapan terhadap TA berdasarkan laporan polisi yang ditangani oleh Polres Kerinci pada tanggal 22 Maret 2025.
“Kasus ini dilaporkan oleh salah satu korban. Awalnya pada 22 Maret 2025, pelapor Erine, ingin menukarkan uang baru pecahan kecil untuk THR. Kemudian dikenalkan oleh rekannya kepada tersangka. Selanjutnya korban sepakat ingin menukarkan uang senilai Rp 8,5 juta tanpa biaya tambahan,” ungkap Wakapolres Kerinci Kompol Sampe Nababan saat jumpa pers di Mapolres Kerinci, Selasa (15/4)
Namun setelah uang penukaran diserahkan, hingga batas waktu kesepakatan, uang baru yang diharapkan tak kunjung ada, dan uang penukar tidak dikembalikan oleh tersangka.
“Selain pelapor, juga terdapat korban lain. Total kerugian dari dugaan penipuan ini sekitar Rp 300 juta, dengan setoran korban ke tersangka bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 8 juta melalui transfer dan cash,” ungkap Waka.
Sementara itu, tersangka saat ditanya, apa motivasi tersangka melakukan penipuan dan uang hasil penipuan dipergunakan untuk apa ? TR menjelaskan uang penukaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uangnya saya gunakan untuk main judi online. Main judi online ikut-ikutan teman yang juga main,” ungkap tersangka TR.
Ditanya apakah ini kali pertama dan masih ada pelaku lain yang melakukan penipuan dengan modus yang sama ? Ibu satu anak ini mengaku baru pertama kali, karena sistem penukaran uang berbeda dengan tahun sebelumnya. “Untuk yang lain, saya tidak tahu pak,”singkatnya. (Pahmil Adli)