Subang,Jawa Barat l Deraphukum.Click l Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, pukul 10.00 WIB,Rabu (23/7/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang.
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Saniah binti Rali, warga Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MH alias IP (46 tahun), warga Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/371/VII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, peristiwa terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Jalancagak, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.
Modus Operandi:
Pelaku menerima uang dari korban untuk diserahkan kepada pihak lain (pemilik warung sebelumnya bernama CUCU) sebagai bagian dari pembagian dana kompensasi penggusuran yang diterima oleh korban dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, uang yang dititipkan tersebut, sebanyak Rp 6.300.000, tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan dan malah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya.
Barang bukti yang diamankan adalah:
– 1 buah buku tabungan BJB atas nama SANIA.
Tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Subang pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di daerah Kasomalang, dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU). Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Delik Pidana yang disangkakan:
– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga 4 tahun bagi pelaku yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Subang dalam menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
( Yandi )