JAKARTA | Deraphukum.click | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat investasi di Indonesia. Polri berupaya melindungi dunia usaha dari tindakan pemerasan dan pungutan liar yang sering kali dilakukan dengan mengatasnamakan ormas.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap oknum yang terbukti melakukan tindak kriminal, terutama yang mengganggu iklim investasi. “Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme yang menghambat dunia usaha. Oknum ormas yang terlibat dalam pemerasan atau pungutan liar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).
Namun, sebelum melakukan tindakan hukum, Polri tetap mengedepankan langkah preventif seperti sosialisasi dan pembinaan kepada ormas agar tidak terjerumus dalam praktik ilegal. “Kami ingin ormas tetap menjalankan fungsinya dengan baik, bukan justru menjadi alat untuk kepentingan segelintir pihak yang mencari keuntungan secara melawan hukum,” tambahnya.
Polri juga gencar mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus-modus premanisme yang berkedok organisasi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aksi pemerasan atau pungutan liar yang mengganggu kegiatan usaha.
“Laporkan kepada kami jika ada tindakan yang mencurigakan. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” tegas Argo.
Langkah tegas Polri ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme demi terciptanya stabilitas dan keamanan dunia usaha di Indonesia.
Dengan upaya preventif dan penindakan hukum yang tegas, diharapkan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan menghambat investasi dapat diminimalisir. Polri memastikan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu demi kepentingan bersama.
(Red)