Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Sabtu, 06 Juni 2026 – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026 sebagai forum strategis untuk merumuskan program kerja, memperkuat kelembagaan koperasi, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah, gerakan koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan pula pelantikan Pengurus Lembaga Khusus Badan Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) Dekopinda Kabupaten Karawang.
Pelantikan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, legislatif, serta insan koperasi se-Kabupaten Karawang.
Mewakili Bupati Karawang, hadir H. Dindin Rachmady, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang. Turut hadir Ketua Dekopinda Kabupaten Karawang serta Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Drs. Asep Junaedi, M.Pd.
Pada kesempatan tersebut, Asep Denda Triana, S.H. resmi dilantik sebagai Wakil Ketua BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang.

Dalam keterangannya, Asep Denda Triana menegaskan bahwa keberadaan BPKH memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung perkembangan koperasi, khususnya dalam aspek pelayanan, konsultasi, pendampingan, serta perlindungan hukum bagi koperasi dan anggotanya.
“BPKH Dekopinda harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan, edukasi hukum, serta mendorong tata kelola koperasi yang sehat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional yang harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” ujar Asep Denda Triana.
Menurutnya, di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks, koperasi tidak hanya membutuhkan penguatan modal dan manajemen, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum agar dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan mampu bersaing di era modern.
Dalam pernyataannya pada forum Rakerda Dekopinda Kabupaten Karawang Tahun 2026, Asep Denda Triana menyampaikan apresiasi atas amanah yang diberikan kepadanya sebagai Wakil Ketua BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang.
“Amanah ini merupakan tanggung jawab besar untuk turut memperkuat gerakan koperasi melalui pendampingan, advokasi, serta perlindungan hukum bagi koperasi dan anggotanya. BPKH harus hadir sebagai mitra strategis yang mampu memberikan edukasi hukum, pendampingan penyelesaian sengketa, mitigasi risiko hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak koperasi dan anggotanya,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang akan memfokuskan program kerjanya pada beberapa agenda strategis, antara lain:
Meningkatkan literasi hukum perkoperasian bagi pengurus dan anggota koperasi;
Memberikan pendampingan hukum litigasi maupun non-litigasi secara profesional;
Membangun sistem pengaduan dan konsultasi hukum yang mudah diakses oleh koperasi;
Mendorong tata kelola koperasi yang taat hukum, transparan, dan akuntabel;
Memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem koperasi yang sehat dan berdaya saing.
Lebih lanjut, ADT menegaskan bahwa momentum Rakerda Tahun 2026 harus menjadi titik awal lahirnya program-program kerja yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan koperasi di Kabupaten Karawang.
“Sebagaimana semangat Proklamator Bangsa, Bung Hatta, bahwa koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, maka tugas kita bersama adalah memastikan koperasi tetap menjadi instrumen kesejahteraan rakyat yang kuat, modern, profesional, dan terlindungi secara hukum.
Mari kita jadikan Dekopinda Kabupaten Karawang sebagai rumah besar gerakan koperasi yang mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pelantikan pengurus BPKH dalam rangkaian Rakerda Dekopinda Kabupaten Karawang Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Dekopinda, serta seluruh gerakan koperasi dalam mewujudkan koperasi yang modern, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, koperasi diharapkan terus menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan keadilan sosial.
(Lukman.NH)

