KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Ratusan kepala desa di Kabupaten Karawang dipanggil ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Kamis (9/10/2025). Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka pendataan dan verifikasi aset kendaraan operasional desa yang dibeli menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini diambil DPMD Karawang menyusul ditemukannya sejumlah ketidaktertiban dalam pengelolaan aset desa, terutama kendaraan dinas yang sejatinya merupakan inventaris milik negara.

Dalam kegiatan bertajuk apel kendaraan operasional desa itu, terungkap masih banyak kendaraan yang belum memenuhi kelengkapan administrasi. Beberapa di antaranya masih menggunakan pelat nomor putih, belum dipasangi stiker identitas resmi, bahkan ada kendaraan yang kehilangan STNK tanpa proses penggantian sesuai ketentuan.
Kepala DPMD Karawang, Saepulloh, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus penegasan agar para kepala desa tidak lalai dalam mengelola aset publik.

“Kendaraan ini dibeli menggunakan dana publik, artinya ini aset negara. Kepala desa wajib mengelola secara tertib, bukan dianggap sebagai milik pribadi,” tegas Saepulloh.
Menurutnya, pendataan ini juga menjadi langkah verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan fisik kendaraan dan penggunaannya sesuai tujuan.
“Kami ingin memastikan semua kendaraan sesuai laporan, fisiknya ada, dan benar-benar dipakai untuk operasional desa, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Saepulloh menutup arahannya dengan mengingatkan bahwa ketertiban administrasi aset bukan hanya persoalan dokumen, melainkan juga mencerminkan integritas dan tanggung jawab moral seorang kepala desa.
“Tertib aset adalah bagian dari komitmen moral kepala desa dalam menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.
(Lukman N.H)

