KARO, Sumatera Utara | Deraphukum.click | Seorang pria berinisial D (30), yang merupakan residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Rakoetta Brahmana, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. Saat itu, tim opsnal Satresnarkoba menemukan tersangka D sedang berada di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dibungkus tisu putih dalam kotak rokok Surya, serta sebuah handphone dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti di sebuah rumah kosong di Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga. Lokasi itu diakui tersangka sebagai tempat penyimpanan narkotika,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (16/7/2025) pagi.
Barang bukti tambahan yang ditemukan antara lain:
3 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu
1 buah pipet runcing yang digunakan sebagai sekop
1 timbangan elektrik
1 ball plastik klip
1 unit handphone merek Vivo
1 dompet kecil
1 potongan plastik assoy warna hitam
2 potongan tisu putih
1 unit sepeda motor Suzuki F warna hitam
Total berat bruto barang bukti narkotika mencapai 1,88 gram. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.(Asrul S)

