Batam, Kepulauan Riau | Deraphukum.click | Maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam bukan lagi rahasia umum. Hasil investigasi tim deraphukum.click menemukan bahwa hampir seluruh kios, baik besar maupun kecil, secara terang-terangan menjual rokok tanpa pita cukai resmi, dengan merek Manchester dan Rave menjadi yang paling dominan.
Rokok-rokok ini begitu mudah ditemukan di pasaran Kepulauan Riau, khususnya di Pulau Batam, dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Fakta ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus menampar wajah aparat penegak hukum serta instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan barang kena cukai.
Ironisnya, meski fenomena ini sudah berlangsung lama dan diketahui masyarakat luas, penertiban justru hampir tidak pernah terlihat. Instansi terkait seperti Bea dan Cukai maupun aparat lainnya seakan menutup mata dan telinga terhadap praktik ilegal ini. Pertanyaannya, apakah ada pembiaran yang disengaja, ataukah memang ada “kekuatan besar” yang melindungi peredaran rokok ilegal tersebut?
Informasi yang dihimpun deraphukum.click menyebutkan adanya jaringan distribusi yang terorganisir. Seorang koordinator lapangan berinisial…. disebut-sebut menjadi tangan kanan dari sosok berinisial….yang diduga sebagai pengendali utama peredaran rokok ilegal di Batam.
Situasi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain merugikan keuangan negara, peredaran rokok ilegal juga mengacaukan iklim perdagangan, merusak persaingan usaha, serta menimbulkan pertanyaan besar terhadap kredibilitas aparat penegak hukum.
Masyarakat Batam berharap agar instansi berwenang tidak lagi tinggal diam, dan segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian merajalela di Kepulauan Riau.
(MZ)