(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Serikat Buruh KFC Demo di Depan Kemnaker Aspirasikan “Tidak Lakukan PHK Sepihak”

JAKARTA | Deraphukum.click | Serikat Buruh KFC demo di depan Kemnaker, Senin (19/8/2024). Kalangan buruh berunjuk rasa di depan kantor pusat KFC Gelael yang berlokasi di MT Haryono, Senin (19/8/2024) siang. Dalam aksinya ini sekitar 40 buruh menuntut KFC untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada para crew yang terdiri dari pekerja operasional seperti kasir serta pekerja dapur.

“Bilangnya sosialisasi tanggal 11 Juli dikumpulkan tapi dalam sosialisasi ini perwakilan KFC menyatakan keputusan sepihak hubungannya, kami pada kaget semua, yang cewe nangis,” ungkap

Bandahara Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC Rizki Illmawan yang sudah bekerja selama 13 tahun di KFC.

Para buruh ini kaget dan mengaku belum mendapatkan informasi PHK sebelumnya, namun langsung terjadi PHK, itu pun bentuknya bukan perundingan melainkan PHK sepihak.

Ini Sekjen, bandara, tim advokasi SPBI kena semua. Jadi kalau pihak KFC dirugikan serikat pasti bersuara dan dicari kesalahan,” beber Rizki.

Buruh lainnya yakni Intan Muliasari yang sudah bekerja 18 tahun di KFC juga terkena PHK. Ia bekerja sebagai kasir drive thru. Ia ikut melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta demi menuntut haknya.

Berita Lainnya  Selamat Hari Paskah 20 April 2025 "Kemenangan dan Harapan Baru"

“Sebelumnya nggak ada pemberitahuan, tiba-tiba aja PHK dengan alasan sosialisasi,” kata Intan kepada Kami.

Selain Intan, masih ada buruh lain yang bekerja di atas 20 tahun, misalnya Agung Aji yang bekerja 22 tahun di KFC. Ia menduga PHK yang terjadi di KFC Basuki Rahmat bakal merembet ke KFC lainnya jika buruh tidak memberikan perlawanan.

“Store Basuki Rahmat dugaan saya percontohan bakal kena PHK lainnya, jadi kalau nggak berani lawan bakal kena store lainnya,” kata Agung.

Pengakuan Karyawan KFC: Kaget Kena PHK dengan Modus Sosialisasi

Dalam aksinya ini sekitar 40 buruh menuntut KFC untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada para crew yang terdiri dari pekerja operasional seperti kasir serta pekerja dapur.

“Bilangnya sosialisasi tanggal 11 Juli dikumpulkan tapi dalam sosialisasi ini perwakilan KFC menyatakan keputusan sepihak hubungannya, kami pada kaget semua, yang cewe nangis,” ungkap Bandahara Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC Rizki Illmawan yang sudah bekerja selama 13 tahun di KFC kepada Kami.

Berita Lainnya  Selamat Hari Paskah 20 April 2025 "Kemenangan dan Harapan Baru"

KFC Diduga PHK Sepihak Karyawan di Surabaya, Kemnaker Buka Suara

Para buruh ini kaget dan mengaku belum mendapatkan informasi PHK sebelumnya, namun langsung terjadi PHK, itu pun bentuknya bukan perundingan melainkan PHK sepihak.

“Ini Sekjen, bandara, tim advokasi SPBI kena semua. Jadi kalau pihak KFC dirugikan serikat pasti bersuara dan dicari kesalahan,” beber Rizki.

Buruh lainnya yakni Intan Muliasari yang sudah bekerja 18 tahun di KFC juga terkena PHK. Ia bekerja sebagai kasir drive thru. Ia ikut melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta demi menuntut haknya.

“Sebelumnya nggak ada pemberitahuan, tiba-tiba aja PHK dengan alasan sosialisasi,” kata Intan .

Selain Intan, masih ada buruh lain yang bekerja di atas 20 tahun, misalnya Agung Aji yang bekerja 22 tahun di KFC. Ia menduga PHK yang terjadi di KFC Basuki Rahmat bakal merembet ke KFC lainnya jika buruh tidak memberikan perlawanan.

“Store Basuki Rahmat dugaan saya percontohan bakal kena PHK lainnya, jadi kalau nggak berani lawan bakal kena store lainnya,” kata Agung.

Sehingga Kalangan buruh berunjuk rasa di depan kantor pusat KFC Gelael yang berlokasi di MT Haryono,

Berita Lainnya  Selamat Hari Paskah 20 April 2025 "Kemenangan dan Harapan Baru"

SPBI menduga keputusan pihak KFC tersebut tidak menjalankan Amanah Undang-Undang Ketenagakerjaan 13 tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 jo UU no.11 tahun 2020 diubah dengan Perppu no.02 tahun 2022 Pasal 157 ayat 1, Putusan MK nomor 37/PPU-XI/2011 tertanggal 19 September 2011.

Pihak KFC belum melakukan segala daya upayanya dan tidak komunikasi dengan Serikat buruh/serikat pekerja yang ada di KFC Oleh karenanya, Keputusan PHK pihak KFC terhadap pekerja crew dapat dikatakan sangat premature.

Dari penjelasan 2 dua hal mendasar dalam pelanggaran aturan perundang tersebut diatas, maka Kami SPBI KFC meminta dan menuntut pihak KFC mempekerjakan Kembali semua Pekerja Crew KFC Basuki Rahmat Surabaya serta tetap memberikan Hak Pekerja KFC Basuki Rahmat Upah proses dan BPJS selama belum ada penetapan pengadilan hubungan Industrial yang Incracht,” kata Koordinator aksi sekaligus ketua SPBI Anthony Matondang.

Kami para Media Ind.sudah menghubungi Corporate Secretary PT Fast Food Indonesia atau KFC yakni Kristiarto Legowo, namun hingga kini belum ada respons. (Yanti-Ronal)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS