JAKARTA | Deraphukum.click | Kebakaran di Pademangan Timur, Jakarta Utara (Jakut) menghanguskan satu bangunan rumah tiga lantai. Kebakaran tersebut disebabkan oleh konsleting listrik.
“Asal api belum diketahui dari mana, pemilik tidak berada di rumah dan tidak mengetahui api telah membesar dan merambat ke atas,” jelas Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakut, Gatot Sulaeman, Senin (7/7/2024).
Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 10.09 WIB. Bangunan yang terbakar 1 rumah dengan 3 lantai.
“Jumlah yang terbakar 1 rumah serta 2 Kartu Keluarga,” kata dia.
Lokasi kebakaran terjadi di daerah JL. Pademangan 8 Gg. A, RT. 011 RW 10, Pademangan Timur, Pademangan, Jakut. Kebakaran tersebut juga berlokasi di dekat perlintasan kereta api (KA).
Pemadaman kebakaran melibatkan 5 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan jumlah personel sebanyak 15 orang. Awal pemadaman dilakukan 10.09 WIB dan dinyatakan selesai pukul 11.10 WIB.
Luas area yang terbakar sekitar 140 meter persegi. Akibat kebakaran tersebut, ditaksir kerugian sekitar ratusan juta karena rusak berat.
“Sebanyak 8 orang terdampak kebakaran tersebut. Dilaporkan tidak ada yang terluka akibat kebakaran tersebut,”Ucapnya. (Sugeng/Arif)