Karawang, Jawa Barat | deraphukum.click | Menanggapi pemberitaan berjudul “Berkedok Infak, SMK IPTEK Cilamaya Diduga Pungut Rp700 Ribu per Semester” yang beredar di salah satu media online, pihak SMK IPTEK Cilamaya menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala SMK IPTEK Cilamaya, Engkos Kosim, menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan pungutan liar (pungli), melainkan hasil kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah antara pihak sekolah, komite sekolah, serta perwakilan orang tua/wali murid. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan pendidikan yang belum sepenuhnya dapat dibiayai oleh bantuan pemerintah.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar sebagaimana yang diberitakan. Setiap program dan kebutuhan sekolah selalu dibahas melalui mekanisme komite sekolah dengan melibatkan orang tua atau wali murid,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kontribusi dari orang tua siswa bersifat partisipatif dan digunakan untuk mendukung berbagai program pendidikan, termasuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah, kegiatan peserta didik, serta program pengembangan mutu pendidikan yang belum terakomodasi dalam dana operasional sekolah.
Pihak sekolah juga membantah adanya unsur pemaksaan dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, sekolah tetap mengedepankan asas musyawarah serta memberikan kebijakan khusus bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Kami tidak pernah menghalangi hak belajar siswa karena persoalan administrasi. Pendidikan tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh peserta didik,” tegasnya.
Selain itu, pihak sekolah menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak melakukan konfirmasi secara menyeluruh sebelum dipublikasikan. Padahal, prinsip jurnalistik yang baik mengedepankan keberimbangan informasi dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.
SMK IPTEK Cilamaya menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan pendidikan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekolah juga membuka ruang komunikasi kepada masyarakat maupun wali murid apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Dengan adanya hak jawab dan klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh, berimbang, dan objektif, sehingga tidak terpengaruh oleh informasi yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lingkungan sekolah.
Redaksi
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

