KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Kasus pembunuhan tragis yang mengguncang warga Perum Lemahmulya Indah, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Karawang, kini memasuki babak baru. BP (27), suami dari korban Lusi Febriani (25), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup.
Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi, menyampaikan bahwa BP disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman paling lama seumur hidup. Ini karena tindakan tersangka termasuk kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa korban,” ujar Kompol Rizky dalam keterangannya kepada wartawan.
Cemburu dan Emosi Memicu Tindakan Brutal
Peristiwa berdarah itu terjadi usai pertengkaran hebat antara pasangan suami istri tersebut. Menurut keterangan polisi, motif pelaku berawal dari rasa cemburu. BP diduga menaruh curiga bahwa istrinya berselingkuh.
Dengan niat awal ingin mengakhiri hidupnya sendiri di hadapan korban, BP menyembunyikan sebilah pisau di balik celana. Saat terjadi cekcok, pelaku mencoba bunuh diri dengan menusuk lehernya sendiri. Namun aksi itu sempat dicegah oleh Lusi.
“Korban sempat mencoba melerai dan menahan pelaku. Namun emosi pelaku tak terkendali hingga akhirnya dia menyerang korban,” terang Rizky.
Dengan pisau yang sama, BP menusuk istrinya sebanyak kurang lebih 11 kali, mengenai leher, lengan, kepala, perut, dan dada korban. Setelah korban terkapar tak berdaya, pelaku kembali mencoba bunuh diri dengan menusuk dada dan menyayat pergelangan tangannya.
Akibat luka tusuk yang parah, korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau, sepotong kaos, celana, selimut, serta dua buah buku nikah.
Setelah sempat dirawat di RSUD Karawang karena luka akibat percobaan bunuh diri, BP kini resmi ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya kesadaran akan kekerasan dalam rumah tangga serta penanganan konflik secara bijak.(Lukmanul Hakim)