Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kasus korupsi Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu, kembali menghebohkan Indramayu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan tiga orang pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 139,6 miliar.
Pejabat ketiga tersebut adalah SGY, MAA, dan BS, yang semuanya merupakan jajaran pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu . Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jabar mengantongi cukup alat bukti atas dugaan korupsi yang terjadi pada rentang waktu anggaran 2013 hingga 2021.
Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025), membeberkan berbagai modus yang digunakan para tersangka untuk menggerogoti keuangan bank daerah tersebut.
“SGY adalah Direktur Utama, MAA menjabat Direktur Operasional, dan BS juga Direktur Operasional periode 2020-2023,” ujar Dwi.
Menurutnya, setidaknya terdapat tiga modus utama yang dilakukan para tersangka:
1. Penyaluran 121 fasilitas kredit yang realisasinya tidak digunakan sesuai ketentuan, namun justru dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dengan nilai total mencapai Rp 129 miliar.
2. Penyaluran tujuh fasilitas kredit yang diproses tanpa mengikuti prinsip kehati-hatian dan prosedur perbankan. Nilai kerugian dari modus ini mencapai Rp 6,2 miliar.
3. Realisasi kredit atas instruksi langsung dari SGY dan BS melalui 14 cabang bank kepada 39 debitur dengan total plafon mencapai Rp 3,9 miliar, ditambah kredit senilai Rp 800 juta yang berasal dari pinjaman pegawai BPR Karya ke lembaga keuangan negara.
Dari hasil penyelidikan, akumulasi kerugian keuangan negara akibat aksi para tersangka mencapai total Rp 139,6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka ketiga dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka ketiga dilakukan tersingkir selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Dwi.
Kasus ini kembali menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan di lembaga perbankan daerah. Dugaan korupsi dalam skala besar seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas perekonomian daerah, khususnya di Indramayu.
Hingga berita ini ditayangkan penyidik Kejati Jabar masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.
(Tati.s)