CILEUNGSI BOGOR | Deraphukum.click | – Sebuah toko obat kembali muncul di cileungsi.Toko obat keras di cileungsi kembali muncul di Depan Pom Bensin KM 21 No.1, Jl.Raya Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Berawal dari laporan warga Cileungsi kepada salah satu anggota Karang Taruna Cileungsi tentang adanya toko obat keras baru (10/11/2024) Siang.
Anggota Karang Taruna Cileungsi yang bernama BASIR akhirnya mengajak rekannya yang bernama John Gilbert untuk mengecek langsung ke lokasi.
Setelah di cek ternyata benar toko tersebut menjual obat-obatan terlarang golongan G tanpa izin edar dari berbagai merk.
Setelah memastikan adanya penjualan obat ilegal di toko tersebut, mereka akhirnya melaporkan kepada Babinkamtibmas, Babinsa dan membuka laporan di Polsek Cileungsi. Berharap Kapolsek beserta jajaran menutup semua toko obat keras yang ada di Cileungsi.
Saat ditanyai kepada penjaga toko, pemilik toko obat ini ternyata UDIN yang diketahui memiliki 4 toko lain yang ada di daerah Cileungsi.
“Peredaran obat apapun itu, dan masuk golongan G, sudah jelas harus memiliki izin edar dari badan POM atau Dinas Kesehatan.,” ujar John Gilbert.
(Kang Fray)