KARAWANG, JAWA BARAT | Deraphukum.click | Peristiwa memilukan terjadi di Dusun Ondang 1, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang anak disabilitas yatim piatu berinisial R (15) asal Purwakarta, mengalami luka serius setelah menjadi korban penghakiman massa, Selasa (5/11/2025).
Korban yang diketahui mengalami hambatan tunagrahita dengan gangguan emosi dan perilaku ini sempat memasuki rumah warga sebelum akhirnya dikeroyok oleh sejumlah orang. Dugaan sementara, warga mengira R sebagai pelaku pencurian.
Usai kejadian, R diselamatkan oleh petugas Polsek Cilamaya dan langsung dilarikan ke IGD RSUD Karawang sekitar pukul 04.00 WIB. Korban tiba dalam kondisi babak belur dan tidak sadarkan diri.
“Sekitar pukul 06.00 pagi kami langsung menghubungi Dinas Sosial Karawang melalui grup lintas Karawang Sehat. Karena korban tanpa identitas, kami tulis dengan nama Mr. X 17, artinya korban tanpa identitas ke-17 di tahun 2025,” ujar Irma, selaku petugas MOP RSUD Karawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pekerja Sosial Dinsos Karawang, Permana Esin, segera mendatangi rumah sakit dan melakukan penelusuran identitas korban. Dalam waktu satu hari, identitas R akhirnya berhasil diketahui.
“Korban adalah anak yatim piatu yang tinggal di Purwakarta dan diasuh oleh keluarga angkat. R merupakan siswa salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Purwakarta,” terang Permana.
Menurut keterangan keluarga, R sering kali keluar rumah tanpa izin. Bahkan sebelumnya, ia pernah ditemukan di wilayah Rawamerta dan sempat diamankan di rumah singgah Dinsos Karawang karena kondisi disabilitasnya.
Permana menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga terhadap anak dengan keterbatasan mental tersebut.
“Kami sangat menyesalkan tindakan penghakiman oleh warga terhadap anak ini. Apalagi dia disabilitas dan yatim piatu. Seharusnya ada pendampingan dari desa maupun Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) setempat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya peran pemerintah desa setempat.
“Yang mengantar korban ke rumah sakit hanya dari Polsek Cilamaya, tidak ada perwakilan dari Desa Ondang. Seharusnya pihak desa mengetahui dan turut mendampingi,” tambahnya.
Hingga kini, R masih menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang dan belum sadarkan diri. Pihak rumah sakit menyebut, kasus seperti ini tidak bisa dijamin BPJS, karena termasuk kategori penganiayaan. Sementara program Karawang Sehat juga tidak dapat digunakan, sebab korban bukan warga Karawang.
Kasus ini menjadi pengingat keras agar masyarakat tidak mudah bertindak emosional tanpa memastikan fakta di lapangan, terlebih terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
📰 Laporan: Tim Derap Hukum Karawang

