Sukabumi, Jawa Barat | Deraphukum.click | Publik dihebohkan dengan viralnya foto Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani (53), yang tersenyum lebar saat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Khusus”. Raut wajahnya sama sekali tak mencerminkan rasa bersalah, meski tengah terlibat dalam kasus korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai setengah miliar rupiah.
Dalam foto yang beredar luas, Heni berdiri di depan latar belakang ungu milik Kejaksaan, lengkap dengan pengukur tinggi badan layaknya tahanan lainnya. Tanpa ekspresi cemas atau gelisah, ia justru tersenyum seolah tak terjadi apa-apa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa salah satu temuan paling mencolok adalah penjualan sebuah bangunan posyandu oleh Heni. Meski tanah tempat posyandu berdiri merupakan milik pribadi, bangunannya didirikan menggunakan dana desa, sehingga menjadi aset negara.
“Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunannya. Itu dijual secara pribadi oleh tersangka. Hal ini terungkap dari hasil audit Inspektorat,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana yang dikorupsi Heni digunakan untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat desa, bukan dimanfaatkan secara pribadi.
Heni Mulyani menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang sejak tahun 2019 dan seharusnya mengemban tugas hingga tahun 2027. Namun, skandal ini bisa jadi akhir dari kariernya sebagai pemimpin desa.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius tentang pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN. Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal dan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. (Lukmanul Hakim)