DKI JAKARTA | Deraphukum.click | Dikutip dari Situs PN Jakarta Utara- RAZMAN ADUKAN HAKIM : Hakim Syofia Marlianti Tambunan bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Kiri) diambil dari laman PN Jakarta Utara, Selasa (11/2/2025).
Hakim Syofia dilaporkan Razman terkait sidang kasus pencemaran nama baik menjeratnya yang digelar secara tertutup, Sontak pengaduan terhadap Hakim Syofia Tambunan jadi sorotan publik.
Tak hanya publik mencari tahu sosok Syofia Tambunan lebih dekat,
Mengutip dari laman PN Jakarta Utara, pada Selasa (11/2/2025) hakim Syofia Tambunan sudah lalang melintang dengan sejumlah tugas di berbagai daerah.
Sebelum bertugas di PN jakarta Utara, hakim Syofia Tambunan sempat bertugas di PN Pontianak.
Kemudian Hakim Syofia Tambunan juga pernah diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah di tahun 2016 silam.
Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan Hakim Syofia Tambunan.
Total harta kekayaan dengan golongan Pembina Utama Muda (IV/c) mencapai Rp 4,1 Miliar, berikut daftar lengkapnya :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.950.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 178 m2/69 m2 di Kab/ Kota-Kota
Depok, Hasil Sendiri Rp. 1.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 155 m2/120 m2 di Kabupaten/ Kota
Labuhan Batu, Hasil Sendiri Rp. 450.000.000
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 601.500.000
1. Kendaraan roda 4 Merk HONDA CR-V JEEP Tahun 2003, Hasil Sendiri Rp.
170.000.000
2. kendaraan Roda 4 Merk TOYOTA Agya Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp.
70.000.000
3. Kendaraan Roda 4 Merk TOYOTA AVANZA Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.
110.000.000
4. Motor Merk Honda Kharisma Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp.
1.500.000
5. Kendaraan Roda 4 Merk TOYOTA Raize Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp.
250.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 227.000.000
D. Surat Berharga Rp. —-
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 549.010.045
F. Harta Lainnya Rp. 1.046.044.800
Sub Total Rp. 4.373.554.845
III. Hutang Rp. 175.000.000
IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 4.198.554.845
Diketahui, pengacara Razman Arif Nasution resmi mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Komisi Yudisial.
Razman mengadukan majelis hakim ketua Sofia Tambunan dan dua hakim anggota lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dugaan pelanggaran ini terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Razman pada Kamis (6/2/2025).
Razman tak terima lantaran majelis hakim menetapkan sidang tertutup untuk umum ketika Hotman Paris diperiksa sebagai saksi.
Aduan tersebut dilayangkan Razman beserta tim kuasa hukumnya ke Komisi Yudisial pada Senin (10/2/2025).
Razman memberikan keterangan dalam suaranya.”Ya. “Kami diterima langsung oleh Bapak Deddy Isniyanto, S.H, M.A selaku utusan khusus atau yang diutus khusus oleh pimpinan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menerima pengaduan kami terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Ibu Sofia Tambunan bersama dua anggota majelis hakim lainnya,” kata Razman kepada awak media setelah melakukan aduan.
Sebagai balasan, pihak Komisi Yudisial menyebut telah mengetahui permasalahan ini
Razman dan tim hukumnya juga telah melengkapi berbagai alat bukti yang dapat mendukung aduan ini.
“Prinsipnya mereka sudah tahu apa yang terjadi dan surat kami pada hari Kamis itu juga sudah masuk di bawah pimpinan Bapak Lechumanan S.H,M.A dan hari ini surat juga masuk untuk melengkapi semua dokumen termasuk video-video ketika berlangsungnya sidang di PN Jakarta Utara,” lanjut Razman.
Ketua tim hukum Razman, Lechumanan pun meminta Komisi Yudisial agar segera memeriksa ketiga majelis hakim tersebut.
Pihaknya menduga kuat majelis hakim telah menerima suap dari Hotman Paris Hutapea.
Dugaan saya, majelis ini telah menerima sesuatu yang akhirnya dia berusaha melindungi korban dengan menutup sidang tersebut supaya tidak bisa diliput oleh media,” ujar Lechumanan.
Atas aduan ini, Lechumanan menyebut Komisi Yudisial akan melakukan pengawasan terhadap jalannya sidang Razman vs Hotman.
“Kesimpulan tadi bahwa KY akan menurunkan tim untuk mengawasi persidangan. Berarti artinya mengawasi persidangan, mengawasi juga majelis hakim yang menyidangkan perkara,” tandas Lechumanan.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.
Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
(Davis)