Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, digegerkan dengan penemuan tumpukan limbah medis di lingkungan RT 07/02 pada Rabu 9 April 2025. Limbah yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut ditemukan di area yang kerap terendam banjir, memicu kekhawatiran serius terkait dampak kesehatan dan lingkungan.
Penemuan ini bermula saat warga mencium bau menyengat dari tumpukan kantong plastik hitam. Setelah diperiksa, kantong-kantong tersebut ternyata berisi limbah medis seperti bekas jarum suntik, botol infus, pembungkus obat, hingga dokumen data pasien. Salah satu dokumen bahkan mencantumkan nama rumah sakit yang berlokasi di Karawang.
Kepolisian yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan mengambil sampel untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Ironisnya, baik Kepala Desa Karangligar, Ersim, maupun Camat Telukjambe Barat, Arta, mengaku baru mengetahui perihal tumpukan limbah medis ini setelah dikonfirmasi oleh media. Hal ini menambah sorotan negatif terhadap pengawasan lingkungan di wilayah tersebut, mengingat Karangligar sebelumnya juga sempat menjadi perhatian karena penemuan limbah pabrik oleh warga.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Iwan Ridwan, menyatakan pihaknya akan segera menurunkan tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk menyelidiki lebih lanjut asal-usul dan penanganan limbah tersebut.
Kasus ini menjadi catatan tambahan dalam deretan persoalan lingkungan hidup di Karawang, sekaligus mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta rendahnya kesadaran akan bahaya limbah B3 bagi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (Lukmanul H)