Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | 25 Juni 2025 – Sejumlah warga di wilayah Cilamaya mengeluhkan layanan pengangkutan sampah dari UPTD Wilayah 3 yang kerap tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam MoU yang berlaku, pengambilan sampah seharusnya dilakukan setiap hari Selasa dan Sabtu. Namun dalam praktiknya, pengangkutan justru sering terlambat hingga 2 hingga 3 hari, menyebabkan sampah menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap.
Keluhan ini muncul dari berbagai titik permukiman, terutama di wilayah Desa Mekarmaya dan sekitarnya.
“Kami bayar sampah tepat waktu, tapi petugas pengangkutnya sering datang terlambat. Kadang baru diambil hari Kamis atau Minggu. Sampah sudah numpuk, bikin lingkungan kotor dan bau,” ujar Tono (42), salah satu warga Dusun Turisari
Warga juga menilai keterlambatan ini berlangsung cukup lama dan seperti dibiarkan tanpa ada perbaikan jadwal atau pemberitahuan kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen dan profesionalisme pengelola pengangkutan sampah dari instansi pemerintah.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Wilayah 3 belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan keterlambatan pengangkutan sampah tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media ini juga belum mendapatkan jawaban.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang atau pihak berwenang lainnya segera melakukan evaluasi terhadap kinerja UPTD Wilayah 3, dan memastikan pelayanan publik seperti pengangkutan sampah tidak terus dibiarkan bermasalah.(Lukmanul Hakim)