Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Pemerintah Desa Cipetung, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, resmi memulai langkah awal pendirian koperasi desa melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar pada Jumat, 25 April 2025 di Aula Balai Desa Cipetung. Kegiatan ini menjadi tonggak pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cipetung, koperasi berbasis warga yang bertujuan memperkuat ekonomi lokal.
Musdessus yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa ini menghasilkan kesepakatan awal mengenai struktur organisasi koperasi serta rencana tindak lanjut ke depan. Antusiasme warga yang hadir mencerminkan semangat dan optimisme terhadap keberadaan koperasi sebagai pilar ekonomi desa yang tangguh dan mandiri.
Camat Paguyangan, Suripudin, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan koperasi desa. Ia berharap koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa.
“Koperasi ini nantinya akan menjadi wadah bagi warga Cipetung untuk saling mendukung dalam pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan bersama,” ungkap Suripudin.
Koperasi Desa Merah Putih Cipetung akan beranggotakan warga desa yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP setempat. Dengan konsep koperasi berbasis lokalitas, diharapkan koperasi ini benar-benar tumbuh dari, oleh, dan untuk warga desa.
Sementara itu, Kepala Desa Cipetung, Kusyati, menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi.
“Koperasi ini milik kita bersama. Semakin kuat partisipasi masyarakat, maka akan semakin besar manfaat yang bisa kita rasakan bersama,” ujarnya.
Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi antarwarga, Koperasi Desa Merah Putih Cipetung digadang-gadang menjadi tulang punggung perekonomian desa di masa mendatang. Pungkasnya.
(Rizal Sismoro)