Karawang,Jawabarat | DerapHukum.Click | 23 April 2025 Karawang dibalut senyap yang menyayat. Angin bertiup pelan, seolah takut mengusik duka yang menggantung berat di udara. Di sebuah pemakaman sederhana di Dusun Lio, Desa Cimahi, dua jenazah kecil diturunkan ke liang lahat—bersebelahan, kakak dan adik yang pergi terlalu cepat dari dunia ini.
Nafilah Nawafil dan Arista Widiya, dua pelajar bersaudara, menjadi korban kecelakaan tragis yang terjadi Rabu pagi (23/4) di kawasan Curug, Klari, Karawang, saat mereka hendak berangkat ke sekolah. Keduanya mengendarai sepeda motor sendiri meskipun belum cukup umur, sebuah keputusan yang dipaksa oleh keadaan.
Diketahui, ibu mereka telah lebih dulu meninggal dunia, sementara sang ayah bekerja sebagai kuli kebersihan di Jakarta. Karena kondisi ekonomi dan keterbatasan keluarga, kedua anak ini tinggal bersama bibinya di Karawang dan harus mandiri dalam keseharian mereka.
Prosesi pemakaman berlangsung penuh haru. Tak ada pelukan ibu di tepi pusara. Tak ada ayah yang bisa memeluk tubuh anak-anaknya untuk terakhir kalinya. Hanya wajah-wajah saudara yang menggantikan kehadiran orang tua, walau tak bisa menggantikan kehangatan cinta yang hilang.
Beberapa teman sekolah korban datang. Mereka berdiri diam, membawa bunga, tapi kehilangan kata-kata. Sebab memang, bagaimana menjelaskan kepergian dalam usia semuda itu—ketika dunia belum sempat benar-benar mereka kenal?
Peristiwa ini menjadi pengingat pahit akan risiko yang mengintai di balik keterpaksaan hidup. Dan bagi Karawang, ini adalah luka yang akan lama membekas.
(Lukmannul Hakim)

