Karawang,Jawabarat | Deraphukum.Click |
CIKAMPEK, Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk menata kawasan Pasar Cikampek mendapatkan respons positif dari para pedagang. Dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cikampek pada Senin (5/5/2025), Forum Komunikasi Pedagang Kios (FKPK) dan Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU) secara terbuka menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut.
Ketua IPPTU, Yudi, menilai penataan pasar sudah menjadi kebutuhan mendesak demi kenyamanan bersama. “Apapun program dari Pemerintah Daerah, kami akan selalu mendukung, terutama yang berkaitan dengan penataan dan penertiban pasar. Kami yakin, jika ini dijalankan dengan baik, Cikampek bisa lebih maju, Karawang pun ikut berkembang,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris IPPTU, Randy Rafsanjani, menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara pemerintah dan para pedagang. Ia berharap proses relokasi pedagang kaki lima (PKL) dapat dilakukan secara transparan dan tertib. “Kami berharap tempat relokasi disiapkan sesuai aturan, jelas secara administrasi, termasuk soal transparansi biaya sewa atau iuran. Ini penting untuk menciptakan penerimaan yang adil di kalangan pedagang,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Cikampek, Usep Supriatna, memastikan bahwa penataan pasar akan tetap berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda), namun dengan pendekatan persuasif. “Kami tidak akan melakukan pembongkaran paksa. Fokus kami membangun komunikasi, koordinasi, dan sosialisasi. Nantinya, penertiban bersama Satpol PP Kabupaten akan dilanjutkan seiring rencana pembangunan pasar,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Camat Cikampek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penataan Pasar Cikampek pada 5 Mei 2025. Meski demikian, pelaksanaannya sempat ditunda untuk memperkuat koordinasi dan memastikan semua pihak terkait mendapatkan pemahaman yang sama.
Dengan dukungan dari para pedagang, diharapkan proses penataan Pasar Cikampek dapat berjalan lancar dan menjadi langkah awal menuju pasar yang lebih tertib, nyaman, dan modern.
(Lukmannul Hakim)

