Bandung,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Kota Bandung mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan izin Gubernur untuk penebangan dan pemangkasan pohon di jalan provinsi guna menjaga kualitas udara dan kenyamanan lingkungan warga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang melarang penebangan dan pemangkasan pohon kecuali dengan izin atau dalam kondisi darurat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus menjelaskan, aturan ini menjadi pedoman untuk menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau di wilayah kota.
“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi.
Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat.
Apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” ujar Luthfi.
Sejumlah ruas jalan provinsi di Kota Bandung seperti Jalan Pajajaran, Jalan Setiabudi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Buah Batu masuk dalam cakupan kebijakan sehingga pengelolaan pohon dilakukan lebih ketat.
Keberadaan pohon di ruas tersebut berfungsi menyerap polusi, menurunkan suhu udara, serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung mengarahkan setiap usulan penebangan atau pemangkasan sesuai kewenangan kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” ujar Luthfi.
Langkah ini memberi dampak langsung bagi masyarakat dengan menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengurangi risiko kerusakan ekosistem perkotaan.
Pemerintah Kota Bandung mengajak warga untuk ikut menjaga pohon dan ruang hijau agar manfaatnya terus dirasakan dalam jangka panjang.
Editor: Diskominfo Kota Bandung.
(D.Fer – Kaperwil)

