Karawang,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Jum’at 23 Mei 2025 – Tumpukan limbah pipa fiberglass bekas proyek PLTGU Jawa Satu Power Cilamaya masih terlihat di lahan milik warga di Dusun Tanjungsari Warengbacin, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Sudah lebih dari tiga tahun, limbah ini tidak kunjung dipindahkan, meskipun pemilik lahan telah berulang kali meminta agar limbah tersebut segera diangkut.
Limbah pipa tersebut diketahui merupakan sisa pekerjaan dari salah satu EPC PLTGU Jawa Satu Power, yakni Samsung C&T. Menanggapi keluhan warga, pihak Samsung C&T dan PT Jawa Satu Power telah meninjau langsung kondisi limbah yang berada di lokasi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang pun turun tangan dengan mendatangi Samsung C&T guna melakukan klarifikasi dan verifikasi atas pengaduan masyarakat. DLH meminta agar pihak perusahaan menyerahkan data kepemilikan limbah dan dokumen-dokumen lain terkait keberadaan limbah di lahan warga.
Dalam klarifikasinya, Samsung C&T menyatakan bahwa tanggung jawab atas limbah tersebut berada di tangan PT CITRA LAYA, subkontraktor yang ditunjuk dalam proyek. Samsung C&T menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi agar limbah ditempatkan di lahan warga. Upaya komunikasi dengan PT CITRA LAYA telah dilakukan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tanggung jawab antar pihak, yang berdampak langsung pada pemilik lahan. Selama lebih dari tiga tahun, tanah warga tersebut terpapar limbah industri tanpa kejelasan penanganan.
Pemilik tanah dan masyarakat sekitar kini berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang serta pihak-pihak terkait agar segera mengambil tindakan tegas demi menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bertanggung jawab. Mereka menuntut agar lahan segera dibersihkan dan pemulihan dilakukan agar tidak berdampak lebih lanjut terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
(Lukmannul Hakim)

