Batam | DerapHukum.Click | Keluarga almarhumah Ny. AK menuntut keadilan setelah kepergian tragis perempuan tersebut di Rumah Sakit Jasmine, Batam Centre, pada Senin dini hari, 22 Januari 2025. Ny. AK yang sebelumnya menjalani perawatan pasca-keguguran, meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan penanganan medis darurat secara cepat dan memadai.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban telah melayangkan laporan resmi kepada Dinas Kesehatan Kota Batam serta pengaduan pelanggaran kode etik kedokteran ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menyasar RS Jasmine dan dokter penanggung jawab, dr. Kiko Randitama, Sp.OG.
Somasi yang sebelumnya dikirimkan tidak membuahkan jawaban yang memuaskan. Kekecewaan bertambah ketika tanggapan dari IDI dinilai tidak berpihak pada korban, karena keputusan dikeluarkan tanpa mendengarkan keterangan keluarga terlebih dahulu.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 23 Mei 2025, kuasa hukum keluarga, Adv. Agus Simanjuntak dan Adv. Jemi Prengki, mengungkapkan kronologi kejadian yang dinilai sebagai bentuk kelalaian medis. Ny. AK dibawa ke rumah sakit pada Minggu malam, 21 Januari 2025, dalam kondisi pendarahan hebat. Meski jelas berada dalam situasi darurat, permintaan oksigen dari keluarga pasien saat kondisi memburuk pada pukul 04.00 WIB dini hari tidak segera ditindaklanjuti.
“Petugas menyatakan tidak bisa memberi oksigen tanpa perintah dokter. Padahal pasien sudah sesak napas dan lemas. Bukankah nyawa lebih utama daripada prosedur tertulis?” tegas Adv. Agus.
Keluarga juga menyayangkan sikap IDI yang dianggap langsung menyimpulkan bahwa semua prosedur telah dijalankan tanpa membuka ruang klarifikasi kepada pihak keluarga.
“Kami kecewa karena tidak ada ruang dialog. Pernyataan sepihak dari IDI menutup mata terhadap fakta di lapangan,” ujar Adv. Jemi.
Sementara itu, RS Jasmine menyampaikan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai prosedur, namun hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka kepada keluarga korban.
“Surat resmi tidak cukup. Kami butuh penjelasan manusiawi. Kami ingin tahu mengapa istri saya tidak tertolong,” ujar suami korban yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Keluarga besar Ny. AK berharap laporan ini memicu investigasi yang transparan dan menyeluruh dari Dinas Kesehatan, serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Nyawa istri saya bukan angka statistik. Kami menuntut keadilan dan perubahan sistem,” pungkas Adv. Agus.
Tragedi ini memunculkan sorotan publik terhadap lemahnya kesiapan rumah sakit dalam menangani situasi gawat darurat ketika dokter belum hadir. Banyak pihak mendesak perlunya evaluasi mendalam terhadap protokol kegawatdaruratan, pelatihan ulang tenaga medis, dan penguatan empati serta tanggung jawab moral di lingkungan rumah sakit.
Hingga berita ini dirilis, Dinas Kesehatan Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut atas laporan tersebut.
(Nursalim Turatea).

