Viral…!!! di Jagat Maya dan Medsos” Sengketa Tanah Antara Kakek dan Cucunya di Bantaran Sungai Cimanuk

Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.clik | Setelah viral di jagat maya dan medsos, Kakek Kadi (76) berhasil ditemui Awak media Tim di rumah kecil yang berada dibantaran sungai Cimanuk Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Rumah Kakek Kadi juga dimanfaatkan untuk jual ikan bakar dan warung kopi untuk menghidupi kesehariannya. Selain itu dirumah kecil yang menjadi kesedihan Kakek Kadi membayangkan (memikirkan) tanah miliknya yang ditempati 2 cucunya, Heryatno (20) ZK (12) dan mantan menantunya, Rastiah (37) agar bisa ia tempati.

“Demi cucu saya mengalah menempati rumah bantaran sungai Cimanuk. Jika lahan ini digusur pemerintah, saya sekeluarga ga tahu akan bertempat tinggal dimana,’kata Kakek Kadi mengawali perbincangan dengan wartawan ini, Senin (7/7/2025).

Dikatakan Kakek Kadi, setelah meninggal anak tirinya, (Suparto) ayah dari ZK, dirinya bersama istrinya, Narti (73) mendatangi baik-baik ke rumah tempat tinggal cucunya di Karangsong untuk menjelaskan bahwa tanah yang ditempati cucunya adalah miliknya dan bersertifikat namanya, Narti-Kadi bukan kitir.

Menurut kakek Kadi, tanah yang berada di Blok Wanasari Desa Karangsong yang letaknya strategis samping TPI (Tempat Pelelangan Ikan) itu dibeli Rp 50 juta tahun 2008 dengan luas 162 meter.

Uang itu ia dapat dari menjual empang miliknya di 2 lokasi. Menurutnya klaim dari menantu dan cucunya ada uang 12 juta untuk pembelian tanah tersebut adalah bohong besar.

“Saat itu mereka (Alm Suparto) baru saja berumah tangga dan punya anak satu Heryatno yang masih balita, dan belum punya kerjaan tetap. Jadi boro-boro punya uang untuk beli tanah,”terang kakek Kadi.

Dijelaskan Kakek Kadi, saat mereka berumah tangga dengan Narti (istrinya), kakek Narti punya anak masih balita yakni Suparto. Dalam perjalanan rumah tangga Kakek Kadi-Narti punya anak 2 perempuan Carwiti dan Sukesih yang kini masing-masing sudah punya keluarga di Cikarang Karawang dan di Sindang Indramayu.

“Saya sudah menganggap anak saya sendiri ke almarhum Suparto karena diurus kita sejak bayi, termasuk ikut mengurus cucunya Heryatno sejak bayi, karena saat itu masih hidup satu rumah. Jujur, saya kecewa dan sedih banget sekarang cucunya Heryarno yang saya urus sejak bayi, sekarang jadi melawan dan tidak menghargai keluarga, itu cucu durhaka,”terang kakek Kadi bergetar dan meneteskan air mata.

Berita Lainnya  MTs Al-Mu’awanah Cilamaya Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan

Kakek Kadi berharap, setelah masalah sengketa tanah keluarga menjadi viral dan berujung di Pengadilan Negeri (PN) dirinya sudah pasrah. Apa yang dikatakan Gubernur Jabar KDM dalam video yang beredar viral, semoga bisa membuka hati mantan menantu dan cucunya terbuka. ‘Jika kalah ridhokan’. Karena selama satu tahun belakangan, sikap cucunya diluar dugaan jadi membangkang, melawan bahkan terkesan melecehkan orang tua, yakni kakek neneknya sendiri yang selama ini ikut mengurusi dia sejak bayi.

“Sebenarnya saya sangat berat menggugat ke PN cucu saya sendiri, cuma karena tantangan dari cucunya, Heryatno yang meminta untuk diajukan pengadilan,”jelas Kakek Kadi

Saat dirinya mau mengurug tanahnya dengan tanah merah, saat itu cucunya bilang, jangan berani mengurug tanah di depan rumahku sebelum ada putusan pengadilan.

“Makanya saya dengan terpaksa mengajukan gugatan ke PN demi hak saya dan keadilan karena jalan mediasi dan kekeluargaan sudah mentoh,”tegas Kakek Kadi yang memilih diam dan menghindari wartawan agar masalah bisa cilent dan kondusif, namun sangat disayangkan pihak cucunya malah berkoar-koar di medsos, dunia maya dan wartawan hingga sampai KDM.

Fakta Berbeda

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur berinisial ZK (12), siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi kenyataan pahit.

Ia digugat oleh kakek-nenek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan. Tanah yang menjadi objek sengketa diketahui telah lama ditempati oleh ZI bersama kakaknya Heryatno (20) dan ibu kandungnya, Rastiah (37).

Gugatan itu muncul, setelah ayahnya almarhum Suparto meninggal setahun yang lalu.

Berita Lainnya  Wujudkan Kepedulian, Kolaborasi BOEDOET Zanais dan BOEDOET Gojek Gelar Bukber & Santunan untuk 50 Anak Yatim

Tokoh masyarakat Karangsong, Warhadi Papi menjelaskan, setelah Suparto meninggal, sang kakek tega melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu sejak 2009 lalu.

Menurut Warhadi sesuai cerita ZK dan Heryatno dijelaskan, bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan rumah peninggalan kedua orang tua mereka yang berada di Blok Wanasari Desa Karangsong.

Ia menyesalkan tindakan sang kakek dan nenek yang menggugat cucu kandung mereka sendiri.

“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, kepada wartawan, Sabtu (6/7) dirumahnya didampingi Papi.

“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama cucunya sendiri. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” tambah Warhadi.

Dijelaskan Warhadi, sesuai data yang terungkap, tanah seluas 162 meter itu awalnya di tahun 2028 dibeli oleh Kakek Kadi senilai Rp 35 juta. Namun saat pembelian, uang yang digunakan ada dari alm Suprapto sebesar 12 juta.

Setelah itu, pada tahun 2009, ayah ZK (alm Suprapto) membangun tanah tersebut hasil kerja jerih payah bersama istrinya Rastiah atas restu Kakek Kadi dan Nenek Narti. Rumah yang dibangun itu diperkirakan habis Rp 300 juta pada masa itu.

Dalam perjalanan, karena letak tanah yang strategis dekat TPI Karangsong, rumah tersebut juga dijadikan tempat jualan ikan bakar.

Setelah pukuhan tahun berumah tangga, pada bulan Juli 2024 setahun yang lalu, Suparto meninggal dunia dan meninggalkan kedua anaknya termasuk ZK yang masih berumur 11 tahun.

Malang mulai menimpa keluarga ZK. Setelah 3 hari ayahnya meninggal, tiba-tiba kakek dan neneknya mendatangi rumahnya, intinya agar penghuni dirumah tersebut untuk segera mengosongkan karena tanahnya di klaim milik kakeknya, Kadi.

“Cucuhnya ini mempertahankan, karena sepeninggal ayahnya tidak ada tempat lagi untuk berteduh. Karena tidak ada titik temu, selanjutnya cucunya digugat PN. Saya sangat prihatin, kenapa waktu ayahnya masih hidup tidak ada masalah tidak diributkan, setelah meninggal dipersoalkan. Jujur, saya akan bela nasib anak yatim ini karena perlu perlindungan”beber Warhadi.

Berita Lainnya  Dalam Momentum Ramadhan Pemkab Karo Gelar Buka Puasa Bersama Jajaran & Para Tokoh Agama

Dirinya juga pernah melakukan mediasi sebelum ada gugatan, jika memang cucunya harus mengosongkan rumah yang belasan tahun ditempati, asal diganti rugi bangunannya sesuai harga bangunan yakni 300 juta. Hal ini supaya mereka anak yatim bisa beli rumah baru untuk berteduh.

“Atau jika kakek Kadi bersikeras, pihak cucunya juga sanggup memberikan pengganti uang kakeknya saat beli tanah Rp 25 juta di tahun 2008 dengan pinjaman uang dari orang yang peduli dia, termasuk dari saya,”jelas Warhadi yang ikhlas membantu dan rela menghubungi teman pengacaranya, Bapak Yopi SH untuk menjadi kuasa hukum keluarga anak yatim ZK dan mendampingi dalam persidangan, yang kini kasusnya menjadi viral.

Heryatno, kakak ZK berharap perkara ini bisa diselesaikan secara damai tanpa perlu berlarut-larut di meja hijau. Ia mengaku terbuka untuk berdamai demi kebaikan bersama.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,”harap Heryatno.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZK, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian seperti yang di kutip inews.id.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.

Terkait pendampingan anak selama proses hukum, Adrian menegaskan bahwa pengadilan tidak membatasi keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika diperlukan. “Dari pengadilan tidak ada larangan. Itu hak tergugat jika ingin didampingi, termasuk oleh KPAI,” tegasnya.

(Tati s)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Serangan ke Iran Dinilai Langgar Hukum Internasional dan Ancaman Ekonomi Global

Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click | Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah kembali memicu kekhawatiran global. Serangan militer yang dilaporkan terjadi terhadap Iran dinilai tidak...

Tragis! Remaja 13 Tahun di Siwalan Pekalongan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Nenek

PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Seorang remaja berinisial M (13) ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar...

Polres Pekalongan Ungkap Kasus Penyimpanan Bahan Peledak di Wilayah Kesesi

Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan, Polda Jateng - Aparat Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan tindak pidana...

Asyik Nyalakan Mercon di Sawah, 3 Remaja Diangkut ke Polsek Kedungwuni

Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bergerak cepat merespons keresahan warga terkait aktivitas remaja...

Waspada! Modus Penipuan Gunakan Foto Profil Aipda Yudha Polsek Cilamaya

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Masyarakat Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mencatut nama dan foto...

Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan Angkat Bicara : “Teror Terhadap Aktivis Melanggar Konstitusi “

Kajen, | deraphukum.click | Kasus upaya pembunuhan kepada salah satu aktivis di Kabupaten Pekalongan beberapa waktu lalu adalah merupakan tindakan pidana dengan kekerasan karena...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

HIMASAL Karawang–Purwakarta Gelar Bakti Sosial “HIMASAL Berbagi” di Cilamaya Wetan

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan, Himpunan Mahasantri Lirboyo (HIMASAL) Karawang–Purwakarta kembali menggelar kegiatan bakti sosial...

Menjelang Hari Raya Lebaran, PT PRABA MAS HILL Laksanakan perbaikan jalan sebagai wujud komitmen MANAGEMENT

Semarang,Jawa Tengah | Deraphukum.click | 17 Maret 2026 – Dalam rangka menyambut momen Hari Raya Idul Fitri yang akan segera tiba, PT Praba Mas...

Penyair Legendaris Baca Puisi Bersama di Museum Sandi Yogyakarta

Yogyakarta, | Deraphukum.click | Penyair Sutirman Eka Ardhana menulis Buku Amuk Kenang berisi 74 puisi sesuai dengan usianya sekarang, sedangkan Penyair Majuddin Suaeb meluncurkan buku...

Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap

Pekalongan,Jawa Tengah | deraphukum.click | Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman meninjau langsung proses pengaspalan jalan Kabupaten ruas Kertoharjo–Karangdadap yang berada di Desa Watusalam,...

Bupati Karo Tinjau Fasilitas Umum, Ajak Masyarakat Jaga Lampu Jalan dan Sarana Publik

Kabanjahe,KARO l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, meninjau sejumlah fasilitas umum di wilayah Kabupaten Karo, salah satunya...

Ini Desa Pemenang Lomba Kebersihan Desa Antar Kecamatan Di Kabupaten Karo

KARO, l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, S.P.OG., M.Kes, didampingi Wakil Bupati Karo Komando Tarigan,SP dan Sekretaris Daerah Kabupaten...

TNI POLRI

Polres Pekalongan Beserta Jajarannya Amankan Tradisi Pasar Kembang Gede

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda jateng – Tradisi pasar kembang gede diadakan sehari sebelum lebaran, tepatnya sejak pukul 05.00 wib...

Perkuat Sinergitas, Polres Pekalongan Kota Gelar Buka Bersama TNI-Polri, Ulama dan Umaro

Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Polres Pekalongan Kota menggelar kegiatan silaturahmi dan buka bersama Polres Pekalongan Kota...

Respon Cepat Kapolsek Cilamaya, Kemacetan di Pertigaan Kecepet Mekarmaya Berhasil Diurai

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kepadatan arus lalu lintas terjadi di kawasan pertigaan Kecepet, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, pada Rabu...

Sinergi Tanpa Batas, Polsek di Karawang Perkuat Koordinasi Ops Ketupat Lodaya Demi Kelancaran Mudik

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Dalam rangka menjaga kelancaran dan keamanan arus mudik, jajaran kepolisian terus memperkuat koordinasi melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya. Salah...

Solid! Plt Bupati, Kapolres, dan Dandim Pekalongan Kompak Cek Pos Pam Jelang Lebaran

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Jajaran Forkopimda Kabupaten Pekalongan melakukan pengecekan ke sejumlah pos pengamanan (Pospam) dan pos...

Respon Cepat Kapolres Pekalongan, Kerahkan Bus Dinas Selamatkan 17 Pemudik Terlantar di Tol

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Sebanyak 17 pemudik asal Tegal sempat terlantar di Rest Area 338A Pekalongan setelah...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Ratusan Penonton Padati Balap Lari di Kajen, Polisi Siaga Pastikan Situasi Kondusif

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Polres Pekalongan melakukan pengamanan ketat terhadap kegiatan balap lari yang digelar oleh komunitas...

Tantra Fortius Cilamaya Wetan Melaju ke Final Karang Taruna Ramadhan Cup 2026 Karawang

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tim basket Tantra Fortius berhasil meraih kemenangan penting pada laga semifinal Karang Taruna Ramadhan Cup 2026 Karawang yang...

Kapolsek Jalan Cagak Buka Turnamen Badminton Kapolsek CUP Gema Ramadhan 1447 H

Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Dalam rangka menjalin silaturahmi dan mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kapolsek Jalan Cagak Kompol Dede Suherman,...

Garut Gelar PEPARKAB ke-1, Siapkan Atlet Menuju PEPARDA

KAB. GARUT, Jawa Barat | Deraphukum.click | Garut menggelar Pekan Paralympic Kabupaten (PEPARKAB) Garut ke-1 sebagai bagian dari upaya menyiapkan atlet menuju Pekan Olahraga...

Juara Terus di Arena, Nol Dukungan dari Sekolah? Prestasi Atlet SMPN 1 Cilamaya Wetan Dipertanyakan Perhatiannya

Karawang, Jawa barat | Deraphukum.click | Prestasi gemilang kembali ditorehkan atlet Tadjimalela K6C Karawang dalam ajang Bapopsi Open Championship di GOR ITB Sumedang. Medali...

Tadjimalela K6C Karawang Borong Medali di Bapopsi Open Championship, Dominasi Kategori Pra Remaja

Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Prestasi gemilang kembali ditorehkan Perguruan Silat Tadjimalela K6C Karawang dalam ajang Bapopsi Open Championship yang digelar di GOR...

PROFILE

Kematian anak sebagai cermin kegagalan sistem perlindungan Nagara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur...

TPS3R Balonggandu Disulap Jadi Kafe, Inovasi Kepala Desa Jadi Ruang Nongkrong dan Destinasi Wisata Edukasi

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Edu Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini tampil jauh berbeda. Di...

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...