Kajen, | Deraphukum.click | – sebanyak sekitar 101 orang yang diamankan Polres Pekalongan pada Minggu (31/8) lalu diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pasalnya dari sejumlah 101 orang terdapat puluhan anak anak yang tidak melakukan apa apa di tangkap dan digelandang ke Mapolres Pekalongan hingga pukul 23.00 pada Minggu ( 31/8) lalu.
Atas kejadian itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak BIna Pelangi Pekalongan, Ali Rosidin sangat menyayangkan tindakan aparat Kepolisian Pekalongan.
Karena Prosedur penangkapan oleh polisi harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan harus memenuhi persyaratan seperti memiliki bukti permulaan yang cukup, menunjukkan tanda pengenal Polri dan surat perintah penangkapan (kecuali tertangkap tangan), memberitahukan alasan penangkapan serta hak-hak tersangka, dan segera memberitahukan pihak keluarga serta memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum.
” Faktanya beberapa orangtua yang mengadu pada kami anak anak mereka sedang melintas didepan alun alun Kajen langsung digiring ke Mapolres Pekalongan, padahal mereka hanya kebetulan saja sedang melintas ” terang Ali.
Lebih jauh bahwa tindakan tersebut dapat berpengaruh secara psikologis pada anak, dimana anak anak yang hanya melintas dan berkerumun kena razia penyekatan langsung digiring ke Mapolres bahkan hingga diperlakukan seperti tersangka.
” Jelas ini pelanggaran HAM dan sikap aparat yang arogan. Buktinya mereka setelah diinterogasi hingga sampai larut malam dilepas karena tidak terbukti akan melakukan tindakan demo atau bikin rusuh” papar Ali
Lebih parahnya lagi muncul di medsos di salah satu akun Pekalongan Info terpampang daftar / data orang yang diamankan Polres Pekalongan secara vulgar dengan menyebut identitas secara lengkap.
” Ini benar benar keterlaluan data orang yang diamankan bisa bocor ke dunia maya. Siapa oknum yang membocorkan data? ” geram Ali yang juga selaku Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan.
” Kami berharap kepada Kapolres Pekalongan untuk menjamin hak hak anak dari kekerasan dan kriminalisasi serta usut tuntas siapa oknum yang memberikan data pada admin Pekalongan Info” tegasnya. (Tim)

